Polda Periksa Saksi Kunci Kasus Penganiayaan Mahasiswi Kedokteran UMI
Ditreskrimum Polda Sulsel telah menjadwalkan pemeriksaan saksi kunci dalam kasus dugaan penganiayaan mahasiswi Kedokteran Universitas Muslim Indonesia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjadwalkan pemeriksaan saksi kunci dalam kasus dugaan penganiayaan mahasiswi Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Pemeriksaan saksi kunci ini dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan Km 16 Makassar, Sabtu (11/6/2016) siang ini.
"Kemarin sudah kami undang dan dijadwalkan hari ini, beberapa dari mereka mungkin akan menjadi saksi kunci dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi Tribun Timur (Tribunnews.com Network).
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan kepada sejumlah saksi yang diduga mempunyai andil besar dalam kegiatan Tim Bantuan Medis (TBM) Fakultas Kedokteran (FK) UMI di Desa Tombolo Pao, puncak Malino, Kabupaten Gowa beberapa waktu yang lalu.
Batung menyebutkan, beberapa saksi seperti Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FK UMI, Ketua TBM FK UMI, Ketua panitia kegiatan TBM 100, dan empat peserta atau saksi kunci lainnya.
"Jadi pemeriksaan ini akan dilakukan secara maraton kepada saksi-saksi ini, dan semoga kasus ini lebih cepat diungkap," jelas Barung.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda juga telah memeriksa 15 saksi lainnya. Di antaranya ada juga dari pihak pelapor, panitia, dan beberapa peserta atau atau teman korban, Rezky Eviena Syamsul (22) mahasiswi kedokteran UMI angkatan 2014.
Rezky Eveini diduga menjadi korban penganiayaan dalam kegiatan TBM 110 di Malino pada tanggal 4 Juni 2016. Ia kemudian dirawat dan tak sadarkan diri di RS Wahidin Sudirohusodo Kota Makassar.
Korban meninggal dunia di ruang UCU Bedah RS Wahidin Sudirohusodo Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (7/6/2016) pukul 06.00 Wita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.