Pengakuan Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Tamalanrea
Jumaidi yang merupakan mahasiswa semester dua salah satu universitas swasta di Kota Makassar menceritakan bagaimna ia memperkosa AL.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jumaidi (19), warga Jl Bung, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea Makassar, Sulawesi Selatan, tak bisa berbuat banyak saat digelandang ke Mapolsek Rappocini, Minggu (12/6/2017) siang.
Ia ditangkap oleh keluarga AL (14), seorang bocah kelas dua SMP yang diduga telah ia perkosa di indekosnya.
Jumaidi yang merupakan mahasiswa semester dua salah satu universitas swasta di Kota Makassar menceritakan bagaimna ia memperkosa AL.
"Awalnya saya kenalan sama dia di Facebook, trus saya ajak ketemuan tadi pagi," kata Jumaidi.
Pelaku dan korban kemudian janjian bertemu di depan salah satu masjid di Jl Rappocini, yang tak jauh dari rumah korban.
Korban yang saat itu bersama sepupunya kemudian bertemu dengan pelaku, lalu pelaku mengajaknya untuk jalan-jalan ke pantai Losari.
Korban sempat ragu, namun desakan pelaku membuat dia luluh dan akhirnya ikut dengan pelaku.
Namun ternyata, pelaku tidak membawa AL ke pantai, melainkan di bawa ke indekosnya.
"Saya ajak dia ke pantai jalan-jalan, tapi kemudian saya bawa ke kost saya," ungkapnya.
Saat berada di indekost itu, pelaku kemudian melancarkan aksinya, dan memaksa korban untuk berhubungan badan.
Setelah melancaran aksinya, pelaku kemudian mengantar korban pulang, namun tak sampai di rumahnya, melainkan diturunkan di sekitar flyover, Jl Urip Sumiharjo Makassar.
Korban yang saat itu sudah dalam keadaan menangis kemudian menghubungi ayahnya fan menceritakan kejadian yang telah menimpanya.
Ayah korban yang tak terima kemudian bersama beberapa kerabatnya dan korban itu sendiri, mendatangi indekos pelaku yang saat itu sedang tidur.
Pelaku sempat dihakimi oleh keluarga korban hingga babak belur, sebelum diseret ke Polsekta Rappocini.
Kasus ini sendiri telah diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk ditindaklanjuti. (*)