'Saya Tak Tahu Kalau Petasan Dilarang Dijual'
Dua pedagang, yang tak sempat menutup lapak, tak bisa berbuat banyak, petasan di lapaknya harus didata dan diamankan.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Batam, Aminnudin
TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Sedikitnya 16 paket petasan cabai diamankan jajaran Polsek Bintan Timur dari pedagang petasan musiman pada razia cipta kondisi tadi malam (11/6/2016) di Barek Motor Kijang, Bintan Timur.
Kapolsek Bintan Timur, Kompol Dandung Putut Wibowo melalui Kanit Reskrim Ipda Brasta, mengatakan, razia tersebut digelar dalam rangka menjaga kemanan dan ketertiban dan kenyamanan beribadah di bulan Ramadan.
Selain itu, merupakan amanat Kapolres Bintan terkait Kantibmas Ramadan.
"Kita meneruskan amanat Kapolres Bintan untuk menciptakan kondisi yang aman, kondusif dan ketertiban masyarakat selama bulan ramadan ini," kata dia.
Belakangan ini, memanfaatkan momen, muncul pedagang musiman menawarkan aneka petasan serta kembang api di sejumlah ruas jalan di Kijang.
Di kawasan Barek Motor, kurang lebih ada 20 lapak pedagang musiman.
Mengetahui ada razia, para pedagang tersebut cepat cepat menutup lapak petasan jangan sampai diamankan petugas.
Dua pedagang, yang tak sempat menutup lapak, tak bisa berbuat banyak, petasan di lapaknya harus didata dan diamankan.
Iwan, pedagang petasan yang didata petugas mengatakan, dia selama ini berani menjual petasan karena banyak permintaan.
Selain itu dirinya mengaku tak tahu kalau ternyata petasan masuk dalam kategori barang yang dilarang diperdagangkan.
“Jujur saja, kita mencoba mencari pendapatan baru selama ramadan ini dengan jual petasan ini. Saya berani menjualnya karena saya tidak tahu kalau petasan ternyata dilarang dijual," katanya.(*)