Dua Remaja Ini Larikan Motor Milik Majikan
Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi sepeda motor tersebut akan dijual ke daerah Musi Rawas sehingga dihadang polisi Muba
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Melarikan sepeda motor milik Azizah Destri Hapizah (24), warga Jalan Opi V Lorong Asoka Raya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, membuat dua pemuda, yakni HS (17), dan ASS (17), warga Jalan Dusun V Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas ini diamankan di Polresta Palembang.
Pelaku sempat hendak kabur kedaerah asal mereka di Musi Rawas, namun belum sampai di tujuannya berhasil diamankan anggota Sat Lantas Musi Banyuasin (Muba) lalu menyerahkannya ke Polresta Palembang.
Informasi yang dihimpun, para pemuda yang bekerja di Quisha Toys milik Azizah ini, menginap di toko tersebut.
Namun, saat pagi hari, dan melihat kunci sepeda motor milik Azizah di atas meja.
Pelaku lantas menyuruh salah satu pegawai yang bernama Abdullah untuk mengambil kunci motor tersebut.
Setelah itu, mereka bertiga pergi menggunakan sepeda motor dengan tipe Honda Beat dengan nopol BG 5316 AAT.
Namun, saat di tengah perjalanan tepatnya di kawasan Jakabaring, Abdullah malah diturunkan oleh kedua pemuda ini, dan membawa sepeda motor tersebut kabur.
Usai kejadian itu, Abdullah langsung pulang kerumah Azizah dan menceritakan jika motor tersebut sudah dibawa kabur oleh para pelaku.
Usai kejadian, Abdullah bersama Azizah akhirnya melapor ke Polresta Palembang.
Usai menerima laporan, Polresta Palembangpun langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres di wilayah Sumatera Selatan, yang akhirnya Sat Lantas Polres Muba berhasil menangkap pelaku.
"Laporan korban masuk dengan no. LP/ B-1580/ VI/ 2016/ Sumsel/ Resta. Setelah dilakukan penyelidikan, didapati sepeda motor tersebut akan dijual ke daerah Musi Rawas, namun belum sampai tujuan, berkat koordinasi dari kita Polres Muba berhasil mengamankan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk MH, Selasa (14/6/2016).
Menurut Maruly, selain kedua pelaku turut pula diamankan barang bukti, sepeda motor milik Azizah.
Kedua pelaku akan kita terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kita masih kembangkan, apakah pelaku terlibat kasus curanmor lainnya," katanya.