Kadisnaker Surabaya: Meski Karyawan Baru Kerja Satu Hari Tetap Harus Diberi THR
Adapun pembagian THR minimal seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2016.
Penulis: Monica Felicitas
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja Surabaya, Dwi Purnomo mengecam keras adanya perusahaan yang tidak membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawannya.
"Meskipun karyawan tersebut baru bekerja satu, dua hari tetap harus diberikan THR Keagamaan. Dengan hitungan jumlah gaji perbulan dibagi 12," paparnya kepada Surya (Tribunnews.com network), Selasa (14/6/2016).
Hal tersebut merupakan instruksi Kemenagker RI no 6 tahun 2016, tentang administratif THR Keagamaan. Adapun pembagian THR minimal seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2016.
Disnaker Surabaya juga membuka loket pengaduan apabila ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan ini.
"Saat ini ada satu perusahaan, bergerak dibidang garment yang sudah dilaporkan. Karena tahun lalu dia tidak membagikan THR bagi karyawannya. Karena takut tidak dibagi lagi, karyawannya melapor. Tenang saja, bagi karyawan yang melapor, identitasnya akan kami rahasiakan. Adanya peraturan ini sudah disosialisasikan kesemua serikat pekerja," jelas Dwi Purnomo.
Dwi mengatakan, sering terjadi masalah terkait THR Keagamaan, yang sifatnya setiap tahun dilakukan oleh perusahaan.
"Karena perusahaan yang tidak memberikan THR, tidak ada sangsi pidananya, makanya banyak pengaduan. Saya ingin ada suatu terobosan untuk menekan para perusahaan agar mempunyai niat baik, untuk membayar THR karyawannya," jelas Dwi kepada Surya.
Posko pengaduan telah dibuka Disnaker Surabaya sejak awal Juni lalu.
"Karena tidak ada sangsi pidananya, maka saya memberlakukan sanksi moral dengan mengumumkan di media, perusahaan mana saja yang tidak membagikan THR hak karyawannya, biar malu sekalian, karena ini menyangkut kredibilitas, biar publik tahu" tegas Dwi.
Dwi juga menghimbau bagi perusahaan agar tidak memecat karyawannya dibulan suci Ramadan kali ini, karena akan berdampak bagi psikologis karyawan.
"Karena harapannya kan dapat THR. Kalau ada perusahaan yg PHK pada bulan Ramadan, kami umumkan ke publik juga, biar malu sekalian karena tidak bertanggung jawab," seru Dwi.
Dwi mengatakan, hal ini terkait kenyamanan Surabaya, agar tidak terjadi gejolak diantara pekerja dan kaum buruh.
"Tidak ada sosialisasi bertahap untuk mengumumkan ke publik tentang perusahaan yang bermasalah tersebut. Bagi para karyawan, kalau tidak dibayarkan harus lapor kesini, kita sudah menyiapkan petugas langsung turun. Begitu ada laporan, petugas kami akan langsung inspeksi ke perusahaan," jelasnya.
Dwi mengatakan, bulan ini kegiatan Disnaker difokuskan pada petugas yang memantau mengenai pembagian THR keagamaan.
Saat ini Disnaker mendata terdapat 13.000 perusahaan yang terdata Disnaker Surabaya, dan terindikasi masih banyak perusahaan yang tidak melapor ke Disnaker untuk didata.
"Meskipun nggak terdata perusahaannya di Disnaker bisa lapor, justru itu malah membantu temuan kami," paparnya.