Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kekerasan Seksual di Sulawesi Utara Mendominasi

Selama empat bulan terakhir, ada 111 laporan tindak kejahatan yang diterima Polda Sulut. Kasus pelecehan seksual terbilang tinggi.

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kasus Kekerasan Seksual di Sulawesi Utara Mendominasi
Net
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Selama empat bulan terakhir, ada 111 laporan tindak kejahatan yang diterima Polda Sulut. Kasus pelecehan seksual terbilang tinggi.

Baru 88 kasus yang diselesaikan, sementara 23 kasus kejahatan kategori kejahatan luar biasa yang baru dicanangkan di masa pemerintahan Presiden Jokowi masih berproses.

Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, Mengatakan pihaknya punya strategi mencegah meningkatnya kejahatan di Sulut lewat razia rutin untuk mencegah maupun menindak pelaku kejahatan.

"Selain itu, orangtua harus proaktif. Jangan biarkan anak keluar larut malam. Selalu awasi pergerakan anak-anaknya. Polisi kerja maksimal, tapi kalau tidak didukung masyarakat, itu akan sulit," ujar Wilson, Senin (13/6/2016).

Sementara data kasus pemerkosaan pada 2014 lalu, ada 43 laporan. Pada 2015 turun menjadi 32 laporan. Hingga kini penyelesaiannya belum seratus persen.

Sementara data LSM Swara Parampuang menyebut pada 2015 hingga Mei 2016 tercatat 77 persen atau 268 dari total 350 kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan seksual.

Berita Rekomendasi

Sebanyak 23 persen sisanya adalah kekerasan fisik dan penelantaran, 53 persen atau 185 kasus adalah perkosaan, 77 persen atau 207 dari total 268 kasus perkosaan ada pada rentang usia 6 sampai 18 tahun.

Direktur Swapar, Sitti Nurlaili Djenaan, mengatakan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual masih sangat jauh dari pemenuhan hak-hak korban.

Perempuan korban kekerasan dan keluarga seringkali tidak mendapatkan hak-haknya dalam mencari keadilan hukum dan pemulihan fisik serta psikis.

"Lembaga-lembaga yang sejatinya dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan pelayanan bagi korban kekerasan, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di sejumlah Polres dan Pusat Krisis Terpadu yang berbasis rumah sakit masih belum optimal dalam menjalankan tugas pokoknya. Bahkan polisi pun tidak berpihak pada korban," ujar Sitti.

Saat ini sangat penting pemerintah daerah segera membuat kebijakan mengatur dan menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan korban kekerasan.

Satu di antaranya korban mendapat perlindungan dan pelayanan berkualitas, menyeluruh dan berkelanjutan. Semua kerja-kerja aparat penegak hukum yang berperspektif korban harus juga ditingkatkan.

"Ini belum menjadi komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai bentuk tanggungjawab negara terhadap warganya," sambung dia.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas