Kasus Pencabulan Oknum Anggota Polres Klungkung Terungkap Setelah Beredar Foto Bugil Korban
Selama hampir 5 tahun itu, korban dan keluarganya tak berani melapor karena mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari si oknum polisi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang oknum polisi anggota Polres Klungkung yang berinisial KA (55) dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berinisial BW (17).
Dalam laporan, Senin (13/6/2016), disebutkan bahwa BW yang berasal dari Karangasem itu mengalami dugaan pencabulan sejak tahun 2010 saat ia masih berusia 12 tahun, dan terus berlangsung hingga November 2015.
Selama hampir 5 tahun itu, korban dan keluarganya tak berani melapor karena mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari si oknum polisi.
Kasus ini mulai terungkap secara luas dan ditangani aktivis perlindungan anak setelah beredarnya foto bugil korban di desa tempat tinggalnya.
Mulanya, guna menekan BW agar tak melaporkan kelakuan KA ke kantor polisi, si oknum polisi itu menyebar foto bugil BW.
Akibatnya, penduduk desa tempat BW tinggal gempar.
Geger mengenai foto bugil itu kemudian sampai ke telinga aktivis perlindungan anak Karangasem.
Para aktivis lantas mencari tahu persoalannya, dan kemudian melaporkan masalah itu ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Denpasar.
Ipung yang aktif di P2TP2A akhirnya ditunjuk sebagai kuasa hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali.
"BW kami kuatkan mentalnya untuk melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Bali. Kami juga melakukan perlindungan untuk keselamatan korban," ucap Ipung.
Setelah dimintai keterangan oleh petugas PPA, korban yang didampingi saksi-saksi melakukan visum awal di Rumah Sakit (RS) Trijata.
Menurut Ipung, seorang anggota kepolisian menyarankan agar dibuat laporan juga ke Direktorat Profesi dan Pengamanan (Ditpropam) Polda Bali.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan pihaknya sudah menerima informasi tentang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Klungkung.
Pihak Polda akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur.
"Karena korbannya adalah anak di bawah umur, maka kita akan terapkan UU Perlindungan Anak dan akan dilakukan penyidikan maupun penyelidikan," tegas Hery kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network).
Ia melanjutkan, pihak kepolisian akan melakukan langkah-langkah antara lain memeriksa saksi-saksi yang mengetahui, kemudian melihat hasil visum dari rumah sakit, serta mengumpulkan alat-alat bukti lain sebelum menjerat pelaku.
"Jika nanti bukti-bukti sudah kuat, maka penegakan hukum akan dilakukan. Bisa saja dikenakan aturan disiplin dan kode etik Polri. Pokoknya, prosedur yang kami tempuh seperti proses hukum yang berlaku," jelas Hery.
"Anggota kepolisian yang tersangkut kasus hukum, bisa saja dilakukan pemecatan jika memang terbukti bersalah," imbuhnya.