Meski Kabur ke Makassar, Bocah Korban Pencabulan Polisi Hidup Terancam
Derita yang dialami BW (17) sudah dialami sejak masih berusia 12 tahun. Derita itu terjadi di rumah Aiptu KA (55), anggota Polres Klungkung.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Derita yang dialami BW (17) sudah dialami sejak masih berusia 12 tahun. Derita itu terjadi di rumah Aiptu KA (55), anggota Polres Klungkung.
Lima tahun lalu ia diminta melayani nafsu bejat KA (55). Mulanya ia berpura-pura minta BW memijitnya, tapi menanggalkan seluruh pakaiannya. Di sinilah derita BW dimulai.
Kuasa hukum BW, Siti Sapurah, menuturkan kliennya pernah diancam diamuk KA menggunakan popor pistol. Akhirnya BW pasrah dan menyerah terhadap nafsu KA.
"Korban juga sempat kabur ke Makassar, tapi karena di bawah ancaman dan pelaku akan marah besar atau mengamuk, BW pasrah dan akhirnya balik ke Bali," kata Saparuah atau Ipung di Polda Bali, Selasa (14/6/2016).
"BW pun menerima uang kiriman dari pelaku dan balik ke Bali. Dan berulang lagi kejadian (pencabulan, red) itu," imbuh Ipung.
BW tercatat tinggal di Karangasem. Ia hanya tamatan sekolah dasar. Karena ekonomi orangtuanya lemah, BW diajak temannya untuk bekerja sebagai penunggu warung milik KA di Klungkung, dan di sanalah KA tinggal serumah dengan selingkuhannya.
Kepada Ipung dan kuasa hukum lainnya, BW tak menceritakan detil persis lokasi warung dan rumah KA.
Dalam waktu enam bulan, hidup BW aman-aman saja. Semua berubah ketika temannya pergi dari warung. KA berulang kali mencabuli BW tak hanya di rumah, tapi di hotel dan mobil.
"Setelah tahun 2013, BW pergi dari kerjaan dan kerja di Sesetan (Denpasar). Sebelumnya juga pindah di Gianyar kerja di warung juga. Pas waktu di Sesetan, BW dijemput paksa," jelas dia.
Dari Sesetan korban pergi ke Makassar tapi lagi-lagi diancam pelaku. BW kembali menjadi budak pemuas syahwat KA.
Ancaman yang dilakukan KA beragam agar BW tak pergi ke mana-mana. Satu di antaranya menyebarkan foto bugil korban kepada pihak keluarga, sehingga warga di kampungnya geger.
Akibat hal tersebut keluarga marah kepada pelaku. Penyebaran foto bugil korban dilakukan pelaku agar korban tak melaporkan pelaku ke atasannya.
"Akhirnya dari situlah kami turun ke lapangan dan mengetahui ada kejadian itu. Kami akhirnya lakukan pendampingan dan adakan laporan ini," ujar aktivis Kelompok Peduli Perempuan dan Anak, Made Suparmiati.
Penyidik Unit PPA Polda Bali masih meminta keterangan BW hingga pukul 17.00 Wita. Penyidik akan mendalami kebenaran laporan korban BW. Jika benar KA akan dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pelanggaran Kode Etik Polri.