Oknum Polisi di Klungkung Dilaporkan Cabuli Gadis 17 Tahun
BW (17) melaporkan seorang oknum anggota kepolisian Polres Klungkung, IKA (55) ke Mapolda Bali.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - BW (17) melaporkan seorang oknum anggota kepolisian Polres Klungkung, IKA (55) ke Mapolda Bali.
IKA dilaporkan karena tindak pencabulan. Polda Bali pun sudah mengetahui oknum anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik Polri itu.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Heri Wiyanto menyatakan, anggota itu duduk di Bintara Administrasi Seksi Pengawas (Bamin Siwas).
Pemeriksaan berdasarkan laporan oleh Direskrimum masih dalam pemeriksaan. pemeriksaan saksi korban dan visum.
"Pelanggaran Disiplin anggotanya oleh Kapolres Klungkung sudah mengambil langkah-langkah untuk mengamankan yang bersangkutan," kata Heri, Selasa (14/6/2016).
Oleh sebab itu, sambung Heri, untuk terduga pelaku IKA sudah dalam pengamanan dan diawasi. Kini pun sudah ada di Polres Klungkung untuk pelanggaran Disiplin masih didalami.
Belum dinyatakan bersalah, karena masih didalami kebenaran laporan korban.
"Sejauh ini kami masih mendalami laporan korban. Dan kasus ini masih dalam penanganan Direskrimum," ujarnya. (ang)