Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT KCIC Segera Tetapkan Batas Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

PT Kereta Cepat Indonesia Cina (PT KCIC) akan segera menetapkan batas lahan yang akan terdampak perlintasan kereta cepat di tiga kelurahan tersebut.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PT KCIC Segera Tetapkan Batas Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
ist
Penandatanganan Izin Konsesi Kereta Cepat antara Kementerian Perhubungan dan KCIC 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga kelurahan dari 27 kelurahan di Kota Bandung yang terdampak pembangunan jalur kereta cepat jurusan Jakarta-Bandung telah mendapatkan sosialiasi poyek tersebut.

PT Kereta Cepat Indonesia Cina (PT KCIC) akan segera menetapkan batas lahan yang akan terdampak perlintasan kereta cepat di tiga kelurahan tersebut.

"Alhamdulillah sudah satu kecamatan tuntas, yaitu Bandung Kidul. Diawali Kelurahan Wates, Kujangsari dan Mengger, sosialisasi sudah kami sampaikan kepada warga yang terdampak terkait proyek pembangunan kereta cepat," ujar Bambang Utoyo, Koordinator Tim Pembebasan Lahan PT KCIC wilayah Jasa Marga, Senin (13/6/2016) malam.

Bambang mengaku, pihaknya akan segera menetapkan batas wilayah yang akan terdampak proyek pembangunan kereta cepat minggu depan.

Pihaknya memang telah menyiapkan program tersebut setelah melakukan sosialiasi. Nantinya akan ada tim survei turun ke lapangan untuk menetapkan batas kontruksi wilayah yang akan dibangun proyek kereta cepat.

"Penetapan batas konstruksi itu nanti menggunakan alatnya yang tercanggih yang sudah dioperasikan di wilayah barat dari kilometer 40-0. Dari sana diketahui batas terluar kebutuhan lahan pembangunan kereta cepat tersebut ditambah lahan yang disediakan PT Jasa Marga," ujar Bambang.

Berita Rekomendasi

Terkait dengan penggantian lahan, kata Bambang, pihaknya akan menetapkan harga dengan prinsip ganti untung. Pihaknya tak ingin penggantian lahan nantinya justru merugikan warga. Penetapan harga itu dilakukan setelah menentukan batas lahan yang dipakai proyek pembangunan kereta cepat.

"Setelah penetapan harga, itu ada kegiatan negosiasi dengan warga dan KCIC untuk mencari harga sepakat semua dilakukan di bawah pengawasan satuan kewilayahan. Sejauh warga kooperatif maka proses pembayaran tidak akan sulit," ujar Bambang. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas