Rusak Rumah Mertua, Abdul Hamid Dituntut 8 Bulan Penjara
Abdul Hamid (54) warga Desa Tanjung Widoro Mengare, Kecamatan Bungah, dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Gresik, Selasa
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Abdul Hamid (54) warga Desa Tanjung Widoro Mengare, Kecamatan Bungah, dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Gresik, Selasa (14/6/2016).
Hamid didakwa telah merusak rumah mertuanya, Aisyiyah.
Dalam tuntutannya jaksa Dino Kriesmiardi memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Hal tersebut dilakukan karena selama proses persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan, namun kali ini dikawatirkan melarikan diri.
Terdakwa dianggap melanggar pasal 406 ayat (1) juncto pasal 441 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hamid dinilai dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
"Berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa di persidangan, bahwa benar terdakwa pada hari jumat tanggal 29 Januari 2016, pukul 11.00 WIB bertempat di Desa Tanjung Widoro, Mengare, Kecamatan Bungah, terdakwa mendatangi saksi Maimunah istri terdakwa yang berada di rumah Aisyah mertua terdakwa untuk meminta buku nikah dan BPKB mobil," urai Dino.
Permintaan terdakwa tersebut tidak dikabulkan sehingga membuat terdakwa marah.
"Terdakwa lalu menarik lemari dari rumah saksi Aisyah untuk mencari BPKB Mob dan surat nikah sehingga menyebabkan lemari kaca tersebut pecah. Oleh karena itu, menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dan segera ditahan," imbuhnya.
Sidang diketuai Lia Herawati ini ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.