Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rusak Rumah Mertua, Abdul Hamid Dituntut 8 Bulan Penjara

Abdul Hamid (54) warga Desa Tanjung Widoro Mengare, Kecamatan Bungah, dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Gresik, Selasa

Editor: Sugiyarto
zoom-in Rusak Rumah Mertua, Abdul Hamid  Dituntut 8 Bulan Penjara
surya/sugiyono
Terdakwa Abdul Hamid mendengarkan dakwaan jaksa atas dirinya di PN Gresik, Selasa (14/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Abdul Hamid (54) warga Desa Tanjung Widoro Mengare, Kecamatan Bungah, dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Gresik, Selasa (14/6/2016).

Hamid didakwa telah merusak rumah mertuanya, Aisyiyah.

Dalam tuntutannya jaksa Dino Kriesmiardi memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.

Hal tersebut dilakukan karena selama proses persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan, namun kali ini dikawatirkan melarikan diri.

Terdakwa dianggap melanggar pasal 406 ayat (1) juncto pasal 441 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hamid dinilai dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

"Berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa di persidangan, bahwa benar terdakwa pada hari jumat tanggal 29 Januari 2016, pukul 11.00 WIB bertempat di Desa Tanjung Widoro, Mengare, Kecamatan Bungah, terdakwa mendatangi saksi Maimunah istri terdakwa yang berada di rumah Aisyah mertua terdakwa untuk meminta buku nikah dan BPKB mobil," urai Dino.

Berita Rekomendasi

Permintaan terdakwa tersebut tidak dikabulkan sehingga membuat terdakwa marah.

"Terdakwa lalu menarik lemari dari rumah saksi Aisyah untuk mencari BPKB Mob dan surat nikah sehingga menyebabkan lemari kaca tersebut pecah. Oleh karena itu, menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dan segera ditahan," imbuhnya.

Sidang diketuai Lia Herawati ini ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas