Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Tambal Ban Ini Sudah Tiga Bulan Nyambi Jualan Sabu

Penangkapan Adi itu berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengintaian petugas beberapa pekan sebelumnya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tukang Tambal Ban Ini Sudah Tiga Bulan Nyambi Jualan Sabu
surya/haorrahman
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Adi Wasesa (25) warga Cerbonan Rt 04 Rw 04 Desa Kesongo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Salatiga, Selasa (7/6/2016) pekan lalu.

Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sekitar Perempatan Jetis Jalan Imam Bonjol Kota Salatiga.

Penangkapan Adi itu berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengintaian petugas beberapa pekan sebelumnya.

Di saat penggeledahan di lokasi penangkapan, dari dalam tas selempang warna cokelat milik Adi, ditemukan dua paket sabu yang masing-masing seberat 0,41 gram dan 0,05 gram.

“Saya kesehariannya bekerja sebagai tukang tambal ban di Kesongo Tuntang, Pak. Saya baru menjalankan bisnis ini sekitar tiga bulan ini."

"Awalnya ya dari berkenalan dengan Uup (31) warga Argomulyo Salatiga. Kemudian selain memakai sabu, juga diajak untuk menjualnya,” kata Adi kepada Tribun Jateng, Selasa (14/6/2016).

BERITA REKOMENDASI

Untuk membeli barang haram tersebut, Adi dan Uup selalu patungan. Setiap hendak berbelanja, rata-rata Adi merogoh koceknya Rp 500 ribu.

Namun saat ditanya lebih lanjut dari siapa ia membeli barang itu, Adi mengaku tidak tahu. Alasannya, Uuplah yang selalu membeli barang tersebut.

“Informasi pastinya saya tidak tahu siapa dia. Katanya sih orang Solo,” terangnya.

Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Siti Markumah mengatakan, atas penangkapan kedua tersangka itu, pihaknya terus melakukan pengembangan.

Kepada kedua tersangka, akan dikenai Primer Pasal 114 Ayat 1, Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana antara 4 tahun hingga 12 tahun. (*)


Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas