Tukang Tambal Ban Ini Sudah Tiga Bulan Nyambi Jualan Sabu
Penangkapan Adi itu berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengintaian petugas beberapa pekan sebelumnya.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Adi Wasesa (25) warga Cerbonan Rt 04 Rw 04 Desa Kesongo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Salatiga, Selasa (7/6/2016) pekan lalu.
Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sekitar Perempatan Jetis Jalan Imam Bonjol Kota Salatiga.
Penangkapan Adi itu berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengintaian petugas beberapa pekan sebelumnya.
Di saat penggeledahan di lokasi penangkapan, dari dalam tas selempang warna cokelat milik Adi, ditemukan dua paket sabu yang masing-masing seberat 0,41 gram dan 0,05 gram.
“Saya kesehariannya bekerja sebagai tukang tambal ban di Kesongo Tuntang, Pak. Saya baru menjalankan bisnis ini sekitar tiga bulan ini."
"Awalnya ya dari berkenalan dengan Uup (31) warga Argomulyo Salatiga. Kemudian selain memakai sabu, juga diajak untuk menjualnya,” kata Adi kepada Tribun Jateng, Selasa (14/6/2016).
Untuk membeli barang haram tersebut, Adi dan Uup selalu patungan. Setiap hendak berbelanja, rata-rata Adi merogoh koceknya Rp 500 ribu.
Namun saat ditanya lebih lanjut dari siapa ia membeli barang itu, Adi mengaku tidak tahu. Alasannya, Uuplah yang selalu membeli barang tersebut.
“Informasi pastinya saya tidak tahu siapa dia. Katanya sih orang Solo,” terangnya.
Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Siti Markumah mengatakan, atas penangkapan kedua tersangka itu, pihaknya terus melakukan pengembangan.
Kepada kedua tersangka, akan dikenai Primer Pasal 114 Ayat 1, Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana antara 4 tahun hingga 12 tahun. (*)