Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lelaki Ini Ngaku Mencuri Untuk Mudik ke Jambi, Tapi Sudah Tujuh Kali Beraksi

Ra yang diketahui asal Jambi ini, baru tinggal di Karimun sekitar dua bulan.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Lelaki Ini Ngaku Mencuri Untuk Mudik ke Jambi, Tapi Sudah Tujuh Kali Beraksi
Tribun Batam/ Elhadif
pelaku pencurian yang telah diamankan Polsek Meral 

Laporan wartawan Tribun Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Berdalih membutuhkan uang untuk pulang kampung, Ra (21) nekat membobol rumah warga.

Tak tanggung tanggung, pria yang bekerja sebagai nelayan itu telah melakukan tujuh kali pencurian.

Ra yang diketahui asal Jambi ini, baru tinggal di Karimun sekitar dua bulan.

Ia menyewa sebuah kontrakan di Sei Pasir RT 003 RW 001, Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral.

"Saya asal Jambi dan ngontrak di Sei Pasir. Di Karimun baru dua bulan," ujarnya sambil tertunduk, Rabu (15/6/2016).

Namun karena terdesak pulang kampung, Ra mulai melakukan pencurian.

BERITA TERKAIT

Sejak bulan Mei lalu, ia telah membobol dan menyikat barang-barang berharga milik korbannya.

Dari pengakuannya pada polisi, Ra telah mencuri di tujuh rumah yang keseluruhannya terletak di kawasan Meral.

Modus operandi yang digunakan pemuda tersebut adalah dengan berkeliling area pemukiman warga di siang hari.

Setelah menemukan sasaran dan memantau situasi, Ra kemudian masuk dan menggasak isi rumah.

"Mencuri siang. Kemarin itu tiga hari sekali. Saya mencuri karena butuh uang untuk balik ke Jambi," ujarnya RA.

Kanit Reskrim Polsek Meral, Aiptu Hendriansah mengatakan berawal dari pihaknya menerima dua laporan korban pencurian. Berdasarkan laporan tersebut polisi kemudian bergerak memburu pelaku.

Ra pun akhirnya dibekuk tanpa perlawanan pada Sabtu (11/6) sore sekira pukul 17.00 WIB di kediamannya.

"Uang hasil curiannya telah habis dipakai untuk keperluan sehari hari. Namun Berbagai barang bukti berupa laptop, handphone dan camera digital hasil curian masih disimpan di rumahnya," jelas Hendriansah.

Sekarang Ra harus mengurungkan niatnya untuk pulang kampung. Akibat perbuatannya RA dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas