Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendeta Gea Membantah Lecehkan Korban di Persidangan

Pendeta Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua tak mengakui berbuat cabul terhadap tujuh anak di bawah umur.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pendeta Gea Membantah Lecehkan Korban di Persidangan
Surya/Anas Miftakhudin
Pendeta Idaman Asli Gea usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/6/2016). 

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pendeta Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua tak mengakui berbuat cabul terhadap korban di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/6/2016).

Terdakwa menyangkal keterangan F, seorang jemaat yang juga teman korban F. Turud memberikan keterangan saksi berinisial N, karena pernah menerima aduan korban.

"Semuanya disangkal oleh terdakwa. Jangankan begitu, semua keterangan korban juga disangkal," ujar jaksa Suci Anggraeni usai sidang kepada Surya (Tribun Network).

Suci mengatakan hak terdakwa tak mengakui keterangan saksi atau korban. Jaksa punya keyakinan perbuatan terdakwa berdasar keterangan korban.

"Masak sih anak-anak berbohong? Juga ditunjang dengan hasil visum et repertum korban," beber Suci.

Susan, kuasa hukum terdakwa, justru mempertanyakan jaksa yang begitu saja mempercaya omongan anak-anak. Ia yakin kliennya sebagai pendeta tak mungkin berbuat salah.

Berita Rekomendasi

"Beliau itu pendeta. Ada apa ini?" Susan bereaksi saat disinggung keterangan saksi sambil mengangkat kedua bahunya.

Susan menegaskan korban diambil dari kampung dan dibesarkan dan dididik oleh terdakwa di Surabaya.
"Dia itu siapa dan ada apa ini?" ia berdalih.

Saat keluar ruang sidang terdakwa berusaha menutupi wajahnya menggunakan tas. Pendeta Idaman berusaha menyembunyikan diri di balik tubuh jaksa agar tak terfoto wartawan.

Jaksa mendakwa Pendeta Idaman Asli Gea dalam kasus pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur. Tujuh saksi terdiri dari lima perempuan dan dua pria diperiksa satu persatu. Mereka adalah F (21), MM (17), R (20), MN (21), AP (8), F (13) dan YN (13).

Terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas