Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Penyelundup Pasir Timah Diringkus Tanpa Perlawanan

Polisi menangkap Alp di tengah jalan dan dia memiliki peran dalam rencana penyelundupan

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buronan Penyelundup Pasir Timah Diringkus Tanpa Perlawanan
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Barang bukti pasir timah yang diamankan Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dari kolektor di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu (27/4/2016). 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Alp, buronan kasus penyelundupan pasir timah yang digagalkan oleh polisi di Jembatan Buton Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat dengan barang bukti pasir timah sebanyak lebih dari 21 ton dibekuk tim  Subdit Tipiter Krimsus Polda Kep Bangka Belitung .

Sebelumnya, polisi mengamankan Unyil salah satu tersangka dan kini tengah menjalani proses persidangan di PN Sungailiat.

AKBP Saptono Kasubdit Tipiter mewakili Dirkrimsus Kombes (Pol) Pipit Rismanto Senin (20/6/2016) pihaknya mendapatkan informasi keberadaan Alp di Jebus, namun saat polisi bergerak Alp diketahui sudah menuju Pangkalpinang.

Tim lalu melakukan pencegatan kendaraan yang ditumpangi oleh Alp dan dibekuk tanpa perlawanan.

"Alp memiliki peran dalam rencana penyelundupan dan masuk DPO kita yang bersangkutan kita bekuk kemarin hari Sabtu," kata Saptono.

Seperti diketahui kasus pengungkapan rencana penyelundupan pasir timah dikawasan Jembatan Buton sempat dipertanyakan karena baru satu orang tersangka yakni Unyil yang ditangkap.

Berita Rekomendasi

Namun pihak Krimsus menyatakan bahwa sejumlah orang. Masih dalam pengejaran karena diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

Sayangnya polisi kesulitan mencari keberadaan pelaku sehingga masuk dalam DPO.

"Harapan kita masyarakat yang tahu keberadaan para pelaku yang terlibat dalam kasus Unyil untuk menginformasikan dan akan kita tindak lanjuti," kata AKBP Saptono

Ditambahkannya pelanggaran dan pasaln yang dikenakan kepada para paluku dugaan melakukan tindak pidana setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yg menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan minerba yg bukan dari pemegang IUP, IUPK atau ijin.

Melanggar psl 161 UU RI No 4 th 2009 ttg Pertambangan Minerba.

Dalam kasus pasir timah di Jembatan Buton dari sejumlah orang yang diduga terlibat baru dua orang yang berhasil dibekuk yakni Unyil dan Alp.

"Unyil sudah disidang sedangkan Alp sudah ditahan kasus ini terus berjalan," kata Saptono.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas