Dosen Universitas Brawijaya Terlibat Penambangan Pasir di Lumajang Dijebloskan ke Tahanan
Tersangka yang juga sebagai dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya, Kota Malang ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kembali menahan tersangka dugaan korupsi penambangan pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades, Lumajang yang dikelola oleh PT Indonesia Mining Modern Sejahtera (IMMS).
Tersangka yang ditahan adalah Dr Ir Abdul Rahem Faqih selaku Wakil Direkrur PT IMMS.
Tersangka yang juga sebagai dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya, Kota Malang ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Setelah diperiksa, penyidik Pidsus menggiring tersangka ke mobil tahanan Kejati Jatim yang di parkir depan pintu utama untuk dibawa ke Rutan Kelas I Medaeng.
Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, menjelaskan, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medaeng selama 20 hari terhitung mulai 20 Juni 2016 hingga 9 Juli 2016.
"Selain takut melarikan diri juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, karena itu penyidik menahannya," ujar Romy, Senin (20/6/2016).
Dalam kasus ini, selain Abdul Rahem Faqih, sebelumnya penyidik juga sudah menahan bos PT IMMS Lam Cong San dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang R Abdul Gofur.
Mereka dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 79 miliar akibat menambang liar tanpa mengantongi izin penggunaan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup.