Jaksa Tuntut Hukum Tua Darunu Enam Bulan Penjara
Jaksa menuntut Nestor Zola (60) enam tahun pidana penjara karena mengutip uang dari pengaju sertifikat tanah, padahal proyek tersebut gratis dari BPN.
Penulis: Monica Felicitas
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan
Hukum Tua Darunu Dituntut 6 Bulan Penjara
*Sidang Penyalahgunaan Wewenang Prona Tahun 2012
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jaksa menuntut Nestor Zola (60), Hukum Tua Darunu, Minahasa Utara, enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan program proyek operasi nasional agraria tahun anggaran 2012.
Selain hukuman penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (20/6/2016). jaksa mewajibkan Zola membayar uang pengganti Rp 34 juta.
"Tuntutan ini mengacu pada pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999," ujar jaksa.
Ketua majelis hakim Jemmy Lantu lalu menunda persidangan terdakwa Nestor hingga pekan depan, menggagendakan pembacaan nota pembelaan yang akan diajukan penasehat hukum terdakwa.
Terdakwa mengaku tak merasa bersalah atas dakwaan jaksa. Kasus ini sendiri berawal pada 5 Maret 2012, saat Nestor ditugaskan Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai anggota panitia program proyek operasi nasional di Desa Darunu.
Prona pada prinsipnya kegiatan pendaftaran tanah dalam rangka penerbitan sertifikat hak atas tanah, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah.
Sayangnya, dalam realisasi, terdakwa mengenakan biaya dalam penerbitan sertifikat sebesar Rp 200 ribu. Ia memungut total uang dari para peserta mencapai Rp 34,150 juta. Sisa uang Rp 6,767 juta terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.