Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Sumut terkait Kasus Korupsi Gatot Pujo Nugroho

KPK kembali menyambangi Sumatera Utara untuk memeriksa anggota DPRD Sumut tahun 2014-2019 dan mantan anggota DPRD Sumut tahun 2009-2014.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Sumut terkait Kasus Korupsi Gatot Pujo Nugroho
Tribun Medan/Array A Argus
Gedung utama Mako Brimob Jl KH Wahid Hasyim tempat pemeriksaan mantan dan anggota DPRD Sumut, Senin (20/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyambangi Sumatera Utara untuk memeriksa anggota DPRD Sumut tahun 2014-2019 dan mantan anggota DPRD Sumut tahun 2009-2014, Senin (20/6/2016).

Mereka diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut untuk memberikan keterangan terkait sejumlah kasus korupsi yang mendera mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Pada pemeriksaan kali ini, sejumlah anggota dewan aktif dikabarkan telah hadir. Menurut salah seorang petugas Brimob yang mengenakan seragam hitam berbaret biru, seorang di antaranya adalah anggota PDI-Perjuangan.

"Tadi yang saya lihat ada Brilian Moktar. Beliau datang diantar sopirnya," kata petugas Brimob yang ada di dekat gedung utama Mako Brimob.

Namun, kata petugas itu, ada juga anggota DPRD lainnya. Tapi ia mengaku tidak tahu nama anggota DPRD tersebut.

"Sudah ada beberapa yang datang. Saya cuma tahu sama Pak Brilian aja," katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, para mantan dan anggota dewan aktif itu dimintai keterangannya terkait dengan pertama persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, kedua persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.

Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

KPK juga sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap lima mantan pimpinan dewan yakni Ajib Shah (Golkar), Chaidir Ritonga (Golkar), Kamaluddin Harahap (PAN), Saleh Bangun (Demokrat) dan Sigit Pramono Asri (PKS). (ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas