Airsoft Gun, Miras, Rokok hingga Sex Toys Import Dihancurkan
Jumlah rokok yang dimusnahkan sebanyak 2,2 juta batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 746 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menindak 159 pelanggaran selama Januari hingga Juni 2016.
Rinciannya, 25 kali penindakan hasil tembakau, 18 kali penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 116 kali penindakan barang kiriman pos.
Semua hasil penindakan itu dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Malang, Rabu (22/6/2016).
Penindakan hasil tembakau berupa rokok tanpa cukai juga rokok memakai pita cukai palsu.
Jumlah rokok yang dimusnahkan sebanyak 2,2 juta batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 746 juta.
Sedangkan MMEA yang disita sebanyak 2.500 botol.
Sementara itu barang bukti dari penindakan barang kiriman pos antara lain sex toys, benih dan biji-bijian, airsoft gun, juga suplemen makanan dan vitamin.
"Untuk rokok ilegal dihancurkan dengan cara dibakar di Lawang," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan.
Barang kiriman melalui pos merupakan kiriman dari luar negeri. Mereka disita karena tidak dilengkapi prosedur yang berlaku.
"Seperti izin dari BPOM untuk produk makanan dan dari Balai Karantina untuk benih," tegas Rudy.