Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasat Reskrim Polrestabes Bantah Kasus Pencabulan Terhadap RA Jalan di Tempat

Polisi akan mengembangkan keterangan korban dan keluarga yang mengarah ke terduga pelaku.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasat Reskrim Polrestabes  Bantah Kasus Pencabulan Terhadap RA Jalan di Tempat
Ist
Ilustrasi perkosaan. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Kasus persetubuhan anak yang menimpa RA (12), anak dari NG saat ini masih "jalan ditempat".

Kasus ini telah dilaporkan NH ke Polrestabes Semarang pada 22 April 2015 lalu namun sampai saat ini kedua pelaku masih melenggang bebas.

Kedua pelaku, R dan G tak lain adalah tetangga korban. G sudah melarikan diri entah kemana setelah kasus ini dilaporkan, namun R masih bebas berkeliaran.

"Bahkan dia terlihat santai saja di rumahnya, tidak ada rasa bersalah sama sekali," kata NG kepada Tribun Jateng, Kamis (23/6/2016).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Kumarsinih saat menjelaskan ke NG mengatakan kasus ini tidak berhenti namun mengalami kedala kurangnya saksi yang mengetahui kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Djoko Julianto mengatakan, kasus ini tetap akan ditindak lanjuti.

BERITA TERKAIT

"Pasti kami tindak lanjuti," kata Djoko.

Menurutnya, terkait bukti dan saksi, pihaknya mengembangkan keterangan korban dan keluarga.

"Kami akan kembangkan keterangan korban dan keluarga yang mengarah ke terduga pelaku.

Seperti apa alibinya, termasuk mengejar terduga pelaku G yang sudah minggat," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial NG (51) warga Banyumanik, Kota Semarang, mendatangi Mapolrestabes Semarang, Kamis (23/6/2016).

Dia mendatangi Polrestabes Semarang untuk meminta penjelasan penyidik terkait kelanjutan kasus persetubuhan anak yang menimpa anaknya, RA (12).

RA dipaksa melakukan hubungan badan oleh dua orang tetangganya berinisial G (50) dan R (50).

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada 22 April 2015 lalu namun sampai saat ini kedua pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan pelaku G sudah melarikan diri membawa istri dan anaknya saat mengetahui NG melaporkan kejadian tersebut sedangkan R masih melenggang bebas di rumahnya.

"Saya datang ke sini untuk meminta penjelasan perkembangan kasus anak saya, kok belum ada kemajuan sama sekali padahal sudah setahun lebih berlalu," kata NG kepada Tribun Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas