Dishub Jabar Sudah Layangkan Surat Peringatan Soal Angkutan Barang
Dishub Jawa Barat sudah melayangkan surat pemberitahuan soal penghentian kegiatan angkutan barang selama arus mudik dan balik ke Pemda lainnya.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dinas Perhubungan Jawa Barat melayangkan surat pemberitahuan soal penghentian kegiatan angkutan barang selama arus mudik dan balik ke pemerintah daerah tetangga.
Surat itu memberitahukan jika Dishub Jabar memberlakukan larangan aktivitas angkutan barang mulai H-7 sampai H+7.
"Kami sudah beritahukan ke dishub kota atau kabupaten, mulai dari Lampung sampai Jatim terkait pemberlakukan larangan aktifitas angkutan barang di Jabar," ujar Kepala Dishub Jabar, Dedi Taufik, Jumat (24/6/2016).
Sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan, angkutan barang dilarang beroperasi mulai H-5 sampai H+3. Lantaran Jabar tujuan dan lintasan mudik, pihaknya memberlakukan larangan lebih lama.
Hal itu berdasarkan hasil evaluasi pergerakan kendaraan di Tol Cikamurang pada 24 Desember 2015. Menurut dia terjadi peningkatan pergerakan kendaraan sekitar 38 persen.
"Hari biasa 70 ribu, tapi sekarang 100 ribu. Kami urai ternyata separuh dari kenaikan itu angkutan barang. Sementara H+3 itu pas puncak arus balik," kata Dedi.
Dedi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap angkutan barang yang melanggar larangan yang diberlakukan Dishub Jabar. Setiap angkutan barang yang melanggar akan dikandangkan hingga masa larangan usai.
"Selain yang dikecualikan itu tidak boleh melintas. Soalnya kalau terjadi mixed traffic, akan menggangu arus lalu lintas para pemudik. Kalau masih membandel kami akan cabut izin bongkar muat dan buku ujinya kami tahan juga," ujar Dedi.
Dalam surat edaran Kemenhub, beberapa kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi, yakni kendaraan yang mengangkut bahan bangunan, kontainer, truk gandeng, truk tempelan, dan kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua.
Sedangkan kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi, yakni truk BBM, pengangkut hewan ternak, sembako, pupuk, susu murni, barang antara pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan, dan truk pengangkut motor untuk pemudik.