Habis Diperkosa, Siswi SMP Dipaksa Tenggak Minuman Penggugur Kandungan
Mulanya, pelaku yang merupakan kekasih korban menjemput korban ke sekolahnya.
Editor: Rendy Sadikin
Di sana, pelaku sudah menyediakan minuman yang dianggap dapat menggugurkan kehamilan.
Minuman itu terdiri dari campuran dua sachet Extra Joss, satu botol Sprite dan dua butir pil Supertetra.
Korban kemudian disuruh meminum minuman tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dianggap melanggar Pasal 81 (1) dan (2) Undang- undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota dan masih menjalani penyidikan lebih lanjut.
KOMPAS.com/Kontributor Pasuruan, Andi Hartik
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.