Orangtua Korban Tuding Polrestabes Semarang Tak Becus Tangani Pelaku Perkosaan
Sudah setahun Polrestabes Semarang tak juga menahan dua pemerkosa RA (12). Malahan, dua pelaku kini masih bebas berkeliaran.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sudah lewat setahun sejak peristiwa kelam itu, RA (12) masih trauma berat, memilih menyendiri dan acap tidak nyambung saat diajak bicara.
Dua tetangganya telah memperkosa RA sebanyak 10 kali saat usianya masih 11 tahun. "Kata anak saya total 10 kali," cerita NG (51), ayah RA, Jumat (24/6/2016).
Hasil visum menunjukkan RA memang korban pemerkosaan. NG sempat bingung sudah setahun polisi belum juga menahan kedua pemerkosa anaknya itu.
"Polisi sampai saat ini sudah satu tahun lebih belum menahan pelaku," NG menahan geram.
Ia kecewa dengan Polrestabes Semarang yang menangani kasus ini, sementara visum dan keterangan korban yang seharusnya sudah bisa jadi pegangan polisi untuk menindak pelaku.
"Visum ada, keterangan korban juga ada tapi kenapa pelaku masih melenggang bebas. Bahkan di rumahnya dia (pelaku R) masih santai dan seolah tak merasa bersalah," kata NG.
Warga Banyumanik, Kota Semarang, itu mendatangi Mapolrestabes Semarang, Kamis (23/6/2016). Ia menuntut kejelasan penanganan kasus pemerkosaan yang dialami putrinya.
RA dipaksa melakukan hubungan badan oleh dua orang tetangganya berinisial G (50) dan R (50).
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada 22 April 2015 lalu namun sampai saat ini kedua pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku G sudah melarikan diri membawa istri dan anaknya saat mengetahui NG melaporkan kejadian tersebut sedangkan R masih melenggang bebas di rumahnya.
"Saya datang ke sini untuk meminta penjelasan perkembangan kasus anak saya, kok belum ada kemajuan sama sekali padahal sudah setahun lebih berlalu," kata NG kepada Tribun Jateng.