Proyek Bandara Kulonprogo Tak Layak Direruskan, Berada di Zona Merah Bencana Alam
"Lokasinya berada di cekungan air tanah Wates, itu akan mengancam ketersediaan air tanah."
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JOGJAKARTA - Proyek pembangunan Bandara Internasional Kulonprogo terus berjalan di tengah tentangan sejumlah kalangan termasuk para pemilik lahan.
Kawasan Kulonprogo sebenarnya termasuk zona merah bencana yang memiliki risiko tinggi terdampak bahaya bencana alam.
Eko Teguh Paripurna, ahli geologi dan kebencanaan dari UPN Veteran Yogyakarta mengatakan seluruh bagian yang direncanakan sebagai bandara dan airport city memiliki risiko bencana yang besar.
"Untuk peta rencana bandara 27% di daerah dengan resiko ringgi bencana, 65% sedang dan 7% rendah. Sementara untuk kota bandara 27% tinggi, 55% sesang, 17% rendah," jelas Eko.
Eko menyampaikan peringatannya ini saat menjadi pembicara diskusi bertajuk 'Menimbang Kembali Rencana Pembangunan Bandara Kulonprogo Sebagai Pembangunan Beresiko Terhadap Lingkungan' yang digelar LBH Yogyakarta di Cafe Cangkir 6, Bintaran, Sabtu (25/6/2016).
Eko menyayangkan langkah berbeda Pemda DIY atas zona merah bencana di lereng Merapi di mana masyarakat dipindahkan dan area itu hanya dijadikan lahan pertanian.
Sementara zona merah di Kulonprogo justru dijadikan proyek berskala besar.
Selain itu ditakutkan apabila dibangun maka persediaan air tanah yang ada tidak akan mencukupi dengan proyek besar tersebut.
Hal serupa diungkapkan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Yogyakarta Halik Sandera menambahkan bahwa pembangunan bandara akan merusak cekungan air Kulonprogo.
"Lokasinya berada di cekungan air tanah Wates, itu akan mengancam ketersediaan air tanah. Kalau diteruskan mangulangi yang terjadi di Sleman dan Jogja dimana masifnya pembangunan hotel mengurangi air tanah," jelas Halik.
Selain itu posisi lahan yang berada di pesisir juga sangat rawan dengan ancaman Tsunami yang bisa datang sewaktu-waktu.
"Selain itu selama ini pesisir Kulonprogo selama ini menjadi jalur migrasi internasional burung, kalau terjadi maka jelas akan mengganggu penerbangan dan membahayakan penumpang sendiri," tambahnya.
Advokat LBH Yogyakarta Rizky Fatahillah yang selama ini mendampingi kelompok WTT yang konsen menentang pembangunan bandara khawatie cepat atau lambat masyarakat tetap akan digusur.
"Mengingat bahwa pembangunam bandara baru banyak menyalahi regulasi dan aturan, maka kita tetap akan melawan dan merapatkan barisan melindungi tanah produktif rakyat dari keserakahan," ujarnya.
Reporter: Khaerur Reza
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.