Waspadai Peredaran Vaksin Palsu di Toko Obat dan Rumah Sakit
Kemenkes RI menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh instansi kesehatan untuk mewaspadi adanya peredaran vaksin palsu.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh instansi kesehatan untuk mewaspadi adanya peredaran vaksin palsu.
Surat edaran itu muncul setelah tim Mabes Polri mengungkap adanya peredaran vaksin palsu di beberapa daerah seperti Bogor, Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
"Kami sendiri sebenarnya sudah mendapat surat edaran itu. Tentu, kami juga berhati-hati dengan peredaran vaksin palsu yang disampaikan Kemenkes," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita kepada Tribun Medan (Tribunnews.com Network) via selular, Sabtu (25/6/2016).
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (24/6/2016) kemarin itu disebutkan, adapun vaksin yang dipalsukan di antaranya vaksin BCG, Campak, Polio, Hepatitis B, dan Tetanus Toksoid.
Dalam hal ini, Kemenkes RI meminta seluruh instansi kesehatan untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap vaksin yang ada.
"Kebetulan, vaksin yang ada pada kami sejauh ini aman. Karena vaksin ini kan ada juga yang bantuan dari pemerintah. Jadi tidak ada masalah," ungkap Usma.
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Dirjen Kemenkes RI, dr H Mohamad Subuh, seluruh instansi kesehatan wajib memeriksa kembali sumber pembelian vaksin di rumah sakit ataupun klinik-klinik yang ada.
Kemudian, apabila sumber pembelian vaksin diragukan, maka vaksin tidak perlu digunakan.
Lalu, seluruh instansi kesehatan sebaiknya membeli vaksin resmi dari PT Biofarma atau menggunakan vaksin yang tersedia di Dinas Kabupaten/Kota yang ada.
Memberikan informasi apabila menemukan vaksin yang mencurigakan, serta mencari informasi terkait adanya kemungkinan keluhan masyarakat terkait penggunaan vaksin. (ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.