Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

108 TKI Bermasalah Diportasi dari Malaysia

Sebanyak 103 dari 109 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Bermasalah yang dideportasi Pemerintah Malaysia

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 103 dari 109 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Bermasalah yang dideportasi Pemerintah Malaysia, tiba di Kantor Dinas Sosial Kalbar, Jl Sutan Syahrir, Pontianak, Minggu (26/6/2016) dinihari.

Sebelumnya, para WNI dan TKI bermasalah ini dideportasi Pemerintah Malaysia menggunakan satu unit truk dari Imigresen Semuja, Malaysia dan tiba di Pos Pelayanan Lintas Batas Negara (PPLBN) Entikong, Sabtu (25/6/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Sejumlah 108 WNI/TKI dideportasi melalui PPLBN Entikong dan pemulangan KJRI Kuching 1 orang, sehingga totalnya 109 orang," ungkap Kepala BP3TKI Pontianak, Kombes Pol Aminudin, Sabtu (25/6)

Setelah didata oleh P4TKI Entikong, para WNI dan TKIB ini diberangkatkan dari Entikong menuju Dinsos Kalbar, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Dari Entikong, rombongan menggunakan empat bus berangkat sekitar pukul 14:50 WIB. Dengan rincian total 103 orang terdiri dari laki-laki sebanyak 99 orang dan perempuan 4 orang.

"Sedangkan empat orang dijemput oleh pihak keluarganya dan 2 orang lagi pulang sendiri ke kampung halamannya di Balai Karangan," jelas Aminudin.

BERITA REKOMENDASI

Kapolsek Entikong, AKP Kartyana membenarkan adanya pemulangan TKI Bermasalah (TKIB) dari Malaysia sebanyak 108 orang. Yang tiba di border PPLBN Entikong dengan menggunakan 1 unit truk Imigresen Semuja Malaysia.

"Diantar langsung oleh kepala Depot Imigresen Semuja Sirian Malaysia. Setibanya diborder PPLB Entikong rombongan TKIB langsung dibawa menuju kantor ULKI Entikong,"ungkap Kartyana melalui pesan Whastapp, Sabtu (25/6)

Setelah tiba, para WNI dan TKIB menjalani screening, yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Entikong dan P4TKI Entikong.

"Pengembangan kasus dari hasil screening, apabila ada indikasi merupakan korban Trafficking atau perdagangan orang, makan akan dilakukan pengusutan agen TKI Ilegal tersebut dan jaringannya," tegasnya

Para TKIB kemudian dibawa ke Kantor Dinas Sosial untuk menjalani proses pemulangan selanjutnya ke daerah asal.

Adapun jumlah TKIB yang dideportasi menurut daerah asal, yakni dari Kalbar sebanyak 42 orang, Jawa Timur 16 orang, Jawa Barat 2 orang, Jawa Tengah 5 Orang, Papua 1 orang, Sumatera Selatan 2 orang, NTB 5 orang, Banten 3 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Sulawesi Barat 2 orang, NTT 1 orang, Sulawesi Selatan 26 orang, Bengkulu 1 orang, serta 1 orang dari Sulawesi Tenggara.

"Total TKIB yang dideportasi sebanyak 108 orang, Laki-laki sejumlah 102 orang dan Perempuan sejumlah 6 orang," ujarnya.

Kartyana memaparkan hasil screening, ditemukan beberapa permasalahan yang dialami TKIB dari Malaysia. Di antaranya, pekerjaan yang tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor.

"Dan tidak ada permit serta dalam kondisi sakit. Setelah dilakukan proses screening kemudian diberangkatkan menuju Dinsos Kalbar menggunakan empat unit bus, yakni berpelat nomor KB 7677 A, KB 7110 A, KB 7816 A, KB 7505 LA, sekitar pukul 15.00 WIB," papar Kartyana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas