Remaja 16 Tahun di Sukabumi Dilaporkan Telah Menyodomi Tujuh Bocah Tetangganya
Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial MPA alias Aa Ijal (16), yang dilaporkan telah menyodomi tujuh tetangganya
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial MPA alias Aa Ijal (16).
Aa Ijal ditangkap setelah ada warga yang melapor jika anaknya dicabuli di Pangkalan Santiong, kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembur Situ, Kota Sukabumi, Selasa (21/6/2016) pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, korban Aa Ijal tidak hanya satu.
Berdasarkan laporan yang masuk dan pengakuan, Aa Ijal diduga telah mencabuli enam bocah laki-laki yang usianya bervariasi mulai dari enam tahun sampai 12 tahun.
"Sejauh ini semua korban merupakan warga Kelurahan Cipanegah," kata Yusri kepada Tribun melalui pesan singkat, Senin (27/6/2016).
Yusri mengatakan, Aa Ijal tinggal berdekatan atau bertetangga dengan para korbannya.
Adapun Aa Ijal melakukan pencabulan sesama jenis itu dengan cara merayu korban dan mengiming-imingi uang kepada korban agar mau dicabuli.
Polisi masih menyelidiki kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur ini.
"Tak menutup kemungkinan jumlah korban pencabulan Emon bertambah," ujar Yusri seraya menyebut Aa Ijal ditangkap langsung seharis setelah melakukan perbuatannya.
Petugas menangkapnya setelah orang tua korban melapor pada 22 Juni 2016.
Yusri mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi melaporkan perbuatan Aa Ijal kepada seorang ibu korban.
Saksi melihat korban melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang bocah yang masih berusia enam tahun.
"Awal mulanya korban sedang bermain dengan teman-temannya kemudian datang pelaku dan kemudian pelaku mengajak korban untuk bermain di rumahnya. Setelah itu korban diiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu dan petasan," ujar Yusri.
Yusri mengatakan, penyidik telah melakukan visum et repentum terhadap bocah yang diduga menjadi korban pencabulan sesama jenis tersebut.
Berdasarkan hasil visum ditemukan 4 bocah yang terindikasi menjadi korban pencabulan sesama jenis.
Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadao saksi ahli terkait kejiwaan tersangka.
Adapun hasil pemeriksaan, tidak ditemukan gangguan jiwa yang permanen terhadap tersangkan. Namun ditemukan adanya penyimpangan seksual.
"Tersangka sendiri dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun," kata Yusri. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.