Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disdukcapil Kota Surabaya Gelar Operasi Yustisi Usai Libur Lebaran

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya akan menggelar operasi yustisi sehari pascaliburan panjang Lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah.

Penulis: Monica Felicitas
Editor: Y Gustaman
zoom-in Disdukcapil Kota Surabaya Gelar Operasi Yustisi Usai Libur Lebaran
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI: Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Meivy Adha Krisnan memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) seorang ibu dan anaknya yang akan berbelanja ke Pasar Kosambi saat terjaring Operasi Yustisi di Jalan Baranang Siang, Kota Bandung, Selasa (26/6). Meivy menyesalkan masih kurangnya kesadaran warga membekali identitas diri saat bepergian. Disamping itu dari hasil operasi ini masih banyak warga sudah cukup umur yang kedapatan tidak memiliki KTP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Surya, Monica Felicitas

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya akan menggelar operasi yustisi sehari pascaliburan panjang Lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah.

Tempat yang akan menjadi objek operasi yustisi di antaranya Gubeng, Krembangan, dan Sukolilo. Operasi yustini nanti akan berlangsung dari 13 Juli sampai 15 Juli.

"Kawasan tersebut karena status sosial penduduknya menengah, banyak kampus, mal dan showroom," ujar Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Perkembangan Penduduk, Arief Boediarto, Selasa (28/6/2016).

Disdukcapil Kota Surabaya rutin menggelar operasi yustisi untuk menekan jumlah pendatang yang tidak mempunyai tujuan ke Surabaya.

Arief mencontohkan, sepanjang operasi yustisi dari Januari hingga Mei 2016, Disdukcapil Kota Surabaya memberikan sanksi administratif terdapat 400 orang.

Jumlah orang luar yang masuk dan menetap di Surabaya setiap tahunnya berkurang. Pada 2012 tercatat 111.594 orang, 2013 menjadi 68.048 orang, 2014 menjadi 67.461 orang, 2015 menjadi 46.454 orang.

Berita Rekomendasi

Warga luar yang belum tiga bulan di Surabaya tapi belum mempunyai SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara) akan menerima sanksi administratif dari Disdukcapil.

Sementara mereka yang sudah lewat tiga bulan tinggal di Surabaya tapi masih belum mempunyai SKTS, akan diajukan ke sidang di pengadilan.

"Sanksi itu sudah ringan, kalau mengacu pada undang-undang mestinya mereka terkena sanksi denda kurungan dan denda Rp 50 juta" sambung Arief.

Ia mengimbau masyarakat yang tidak punya tujuan tinggal di Surabaya lebih baik mengurungkan niatnya. Apalagi tidak punya pekerjaan, sehingga tak hidup terlantar.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas