Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melawan Saat Mau Ditangkap, Residivis Jambret Ini Didor

polisi menyita barang bukti berupa tas korban, ponsel korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi beberapa jam sebelumnya

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Melawan Saat Mau Ditangkap, Residivis Jambret Ini Didor
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Zamal, residivis jambret yang kembali ditangkap usai beraksi menjambret, Selasa (28/6/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus Zamal (31), tersangka jambret.

Polisi menangkap warga Kelurahan Way Lunik, Panjang, Selasa (28/6/2016) subuh, usai menjambret malam harinya.

Polisi melepaskan timah panas ke kaki Zamal.

"Tersangka melalukan perlawanan saat akan ditangkap sehingga petugas melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya, Selasa (28/6/2016).

Dari rumah tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tas korban, ponsel korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.

Dery mengatakan, tersangka adalah residivis kasus yang sama.

Berita Rekomendasi

Zamal pernah dihukum penjara selama delapan bulan tahun 2010 karena terlibat kasus jambret.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas