Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpengaruh 'Jamur Ajaib' Sejumlah Turis Loncat dari Atas Bangunan

Sejumlah kasus turis di Bali yang melompat dari atas bangunan karena efek mengonsumsi magic mushroom, jamur dari kotoran sapi yang dibuat jus.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Terpengaruh 'Jamur Ajaib' Sejumlah Turis Loncat dari Atas Bangunan
Tribun Bali/Istimewa
Inilah bentuk Magic Mushroom 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Magic mushroom atau jamur olahan dari kotoran sapi NS (40) dan KW (35) manfaatkan untuk mendulang rupiah. Gara-gara itu keduanya masuk penjara.

Anggota Satreskoba Polresta Denpasar menangkap NS dan KW karena menjual magic mushroom yang tergolong narkotika golongan satu sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, menyatakan petugas menangkap dua pelaku, Kamis (23/6/2016). Dari NS polisi menyita 2,5 kilogram magic mushroom dan KW 4 kilogram magic mushroom.

"Dari informasi masyarakat kami amankan keduanya. NS kami amankan pada pukul 22.30 Wita dan KW pukul 22.45 Wita," kata Nyoman Artana kepada Wartawan, Selasa (28/6/2016).

Keduanya sering menjual magic mushroom kepada turis sejak 2013. Per botol magic mushroom dalam kemasan jus seharga Rp 25 ribu atau Rp 30 ribu. Sehari mereka mampu mengantongi Rp 750 ribu hingga Rp. 1 juta.

Butuh 10 gram atau tujuh sampai 10 magic mushroom untuk membuat satu paket tanggung jus. Jamur tersebut kedua pelaku dapatkan dari seseorang di Gelogor Carik, sebesar Rp 200 ribu per kilogram.

Berita Rekomendasi

Alasan ekonomi mendorong NS dan KW menjual magic mushroom, meski sudah dilarang. Polisi menjerat keduanya pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dan acanaman pidana lima tahun penjara.

Kasatreskoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo, mengatakan penyitaan magic mushroom dari dua pelaku dapat menyelamatkan sekitar 600 orang. Asumsinya jika satu orang mengkonsumsi satu botol magic mushroom.

"Asumsinya dengan berat 6,5 kilogram itu kami dapat menyelamatkan 600 orang," kata dia sambil menaksir, total harga magic mushroom mencapai Rp 9 juta.

Magic mushroom masuk dalam narkoba golongan I karena menimbulkan halusinasi bagi pengonsumsinya.

"Efek halusinasi berlebihan menjadi dampak mengkonsumsi. Kami sudah melakukan sejumlah analisis, ternyata para turis yang dalam sejumlah kasus nekat loncat dari lantai tiga hotel itu karena mengkonsumsi magic mushroom," imbuh Ganefo.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas