Kapolresta Medan Ancam Kurir Sabu Dengan Hukuman Mati
IS (33) warga Kota Langsa Aceh dan ML (41) warga Jl Tempuling yang merupakan bandar dan kurir 6 Kg sabu terancam hukuman mati.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - IS (33) warga Kota Langsa Aceh dan ML (41) warga Jl Tempuling yang merupakan bandar dan kurir 6 Kg sabu terancam hukuman mati.
Keduanya dikenakan pasal berlapis lantaran dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
"Kedua tersangka kami kenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. Dalam hal ini, kedua tersangka diancam hukuman mati," ujar Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang, Kamis (30/6/2016).
Menurut Mardiaz, hukuman mati layak diberikan terhadap kurir dan bandar narkoba di Indonesia.
Sebab, katanya, mereka-mereka yang berbisnis narkoba ini dianggap merusak generasi penerus bangsa.
"Kasus peredaran 6 Kg sabu ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Sebab, kami belum menemukan pemilik barangnya," ungkap Mardiaz.
Untuk menemukan pemilik barang yang merupakan warga Aceh, Mardiaz juga berkordinasi dengan Polda Aceh. Ia optimis akan menangkap bandar besarnya.
"Mudah-mudahan, peredaran sabu di Kota Medan ini dapat ditekan seminimal mungkin. Sebab, dampak penggunaan narkoba ini sangat berbahaya sekali terlebih bagi mereka generasi muda," ungkapnya.(ray/tribun-medan.com)