Gara-gara Cubit Siswa, Guru Ini Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo
Sambudi disidang karena salah satu orangtua murid, Yuni Kurniawan, tak terima anaknya, sebut saja SS, dicubit hingga memar.
Editor: Robertus Rimawan
Dari kejadian ini, lanjutnya, para guru menjadi resah ketika akan menghukum siswanya. Menghukum demi kebaikan anak didik malah bisa masuk penjara.
Kendati demikian, Ichwan mengakui masih ada oknum guru yang menghukum siswa secara di luar batas. Namun menurutnya, hal itu tak nampak pada kasus Sambudi.
"Ini yang jadi kekhawatiran para guru," ujarnya.
Ruang Sidang Kartika PN Sidoarjo penuh sesak para guru yang tengah mendukung Sambudi.
Dalam sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB itu, Sambudi yang memakai seragam korp PGRI itu nampak tenang menanti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Jaksa Andreanus dan Karyati.
Namun, pihak JPU menyatakan belum menentukan dakwaan sehingga Ketua Majelis Hakim Rini Sesuni menyatakan sidang ditunda pada 14 Juli 2016.
Kepada wartawan, Sambudi menyatakan tidak melakukan aksi pencubitan hingga memar kepada para siswanya. Sambudi menyampaikan yang ia lakukan hanya mengelus dan menepuk bahu serta pundak siswanya.
"Sembari saya ingatkan untuk tak mengulanginya lagi. Anak-anak tidak salat Dhuha malah bermain di tepi sungai," tandas Sambudi.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Sutriswoko, saat ditemui di Mapolres Sidoarjo menyatakan hal yang berbeda dari keterangan Sambudi.
Menurutnya, Sambudi secara nyata melakukan tindakan pencubitan tersebut hingga menyebabkan memar di lengan atas sebelah kanan SS.
"Sudah dibuktikan pula dengan hasil visum," tukas Sutriswoko.
Dia menjelaskan, kejadian pada 3 Februari lalu yang dilanjutkan laporan masuk tiga hari setelahnya.
Saat laporan masuk, pihaknya langsung melakukan visum yang selanjutnya pada 8 Februari memanggil Sambudi untuk pemeriksaan pertama.
Sutriswoko menampik kasus ini diteruskan karena orangtua SS merupakan anggota TNI AD. Kasus ini P-21 lantaran segala unsur pidana telah memenuhi.