Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Libur Lebaran, Mobil Dinas Pemkab Banyuwangi Dikandangkan

‎Seluruh mobil berpelat merah milik Pemkab Banyuwangi, wajib dikembalikan sementara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Libur Lebaran, Mobil Dinas Pemkab Banyuwangi Dikandangkan
SURYA/HAORRAHMAN
Mobil-mobil dinas Pemkab Banyuwangi dikandangkan 

TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Memasuki masa libur lebaran, mobil-mobil dinas Pemkab Banyuwangi dikandangkan. ‎Seluruh mobil berpelat merah milik Pemkab Banyuwangi, wajib dikembalikan sementara.

Ini berdasarkan intruksi dari Menpan RB, yang melarang mobil dinas dipakai untuk mudik. Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas mengatakan, Pemkab Banyuwangi telah terbiasa tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Kami telah sepakat tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata Anas, Sabtu (2/7/2016).

Anas mengatakan mulai Jumat (1/7/2016), mobil-mobil dinas telah dikembalikan ke Pemkab. Anas mengatakan sejak dua tahun lalu melarang penggunaan mobil dinas sebagai kendaraan mudik.

Semua kendaraan plat merah wajib diparkir di halaman kantor pemkab, kecuali untuk kendaraan operasional khusus.

“Sudah lama kami terapkan, semua mobil dinas tidak boleh digunakan mudik selama lebaran. Kecuali kendaraan khusus, seperti mobil dishub, dinas pariwisata, dan dinas kebersihan boleh digunakan karena memang untuk tugas,” kata Anas. ‎

Bahkan mobil dinas bupati dan wakil bupati, juga dikandangkan. Kedua mobil dinas tersebut terlihat di halaman parkir Pemkab bersama mobil-mobil dinas lainnya. ‎

Rekomendasi Untuk Anda

Semua kendaraan dinas harus diparkir di Kantor Pemda mulai tanggal 1 -8 Juli, kecuali kendaraan operasional.

Saat ini bisa dikatakan telah memasuki libur lebaran bagi PNS. Cuti bersama berlangsung selama 3 hari yakni tanggal 4, 5 dan 8 Juli.Ditambah libur reguler, Sabtu dan Minggu pada tanggal 2-3 dan 9-10 Juli. Maka jika ditotal libur lebaran PNS sampai sampai 9 hari.

Karena itu PNS dilarang mengajukan ijin dan cuti bagi PNS sebelum dan setelah cuti bersama yang telah ditetapkan. Ini dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan publik lantaran libur Lebaran yang lebih dari satu minggu.

Ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Banyuwangi.

Semua PNS wajib melaksanakan surat edaran tersebut. Bila melanggar, PNS yang bersangkutan harus siap dengan sanksinya. (SURYA/haorrahman)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas