Edarkan Sabu, Sopir Freelance Ditangkap di Parkiran Rumah Sakit
Pria yang tinggal di Jalan Buana Raya, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat itu diamankan di Jalan Kartini areal parkiran RSU Wangaya Denpasar
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Satreskoba Polresta Denpasar meringkus pria berinisial STY, 38, karena kasus Sabu-Sabu (SS).
Ia ditangkap karena mengedarkan 18 paket SS. Akibatnya, polisi menjebloskan STY ke penjara.
"Tersangka merupakan pengedar dan pemakai," kata Kasatreskoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo, Minggu (3/7/2016).
Dijelaskannya, STY diamankan pada Rabu 29 Juni 2016 sekira pukul17.30 Wita.
Pria yang tinggal di Jalan Buana Raya, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat itu diamankan di Jalan Kartini Areal Parkiran Rumah Sakit Umum Wangaya, Denpasar Barat, Bali.
Dari TKP diamankan sedikitnya enam paket SS, 1 buah pipa kaca dan dua korek api.
Selanjutnya, polisi mengamankan sisa 12 paket SS di rumah tersangka, juga diamankan timbangan elektrik, tiga bal klip kosong, tujuh buah isolasi, sebuah bong, dan buku catatan pengambilan SS.
"Jadi total sabu ialah 27,06 gram. Kami masih kembangkan untuk pelaku di atas tersangka," ujar Ganefo. (ang)