Polisi Tangkap Dukun Penganda Uang Asing yang Bawa Uang Palsu Rp 7,7 Triliun
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita uang palsu sebanyak 453 juta Euro dan 112 ribu dollar Amerika.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anggota Resmob Polrestabes Semarang menangkap tiga orang pelaku dukun pengganda uang.
Tiga orang pelaku yakni, Eyang Aryo Tejo Warno warga Sidoarjo, Jony warga Lampung, dan Suyitno warga Surabaya.
Ketiga pelaku ini berpura pura menjadi dukun pengganda uang khusus Dollar Amerika dan mata uang Euro.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan uang palsu sebanyak 453 juta Euro, 112 ribu dollar Amerika dan jika dirupiahkan bisa bernilai Rp 7,7 triliun lebih.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Djoko Julianto mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di dekat Pom Bensin Jalan Arteri Sukarno Hatta pada 30 Juni 2016 lalu.
"Ada laporan dari warga terkait dukun palsu. Anggota kami cek ke lapangan dan kami menangkap ketiga pelaku," kata Djoko, Minggu (3/7/2016).
Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti betupa berbagai macam keris, jimat serta alat alat yang dipakai untuk ritual.
"Korban terakhir ini belum sempat memberikan uang, tapi dari hasil pemeriksaan sudah ada korban di Jawa Timur. Kerugiannya Rp 150 juta," kata Djoko.