Tidak Penuhi Janji Berikan THR, Kepala M Sukron Dikepruk Palu oleh Adik Ipar
Korban telah berjanji, kalau pulang dari Kalimantan saat Lebaran nanti, dirinya akan memberi THR pada pelaku.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Malang Imam Taufiq
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - M Ibnu Malik (25), warga Dusun Kasim, Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, dipastikan bakal tak bisa menikmati Lebaran di rumah sendiri.
Ia ditahan di Polsek Selopuro, Blitar karena telah menganiaya kakak iparnya, M Sukron (32), hingga kepalanya robek akibat dikepruk dengan palu.
AKP Muhaimin, Kapolsek Selopura, menuturkan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (4/7) dini hari atau sekitar pukul 03.40 WIB.
Saat itu, korban lagi terlelap tidur. Antara korban dan pelaku itu tinggal serumah.
Penganiayaan sendiri dipicu masalah sepele yakni pelaku kesal karena tak diberi uang THR oleh korban.
Padahal, sebelumnya korban telah berjanji, kalau pulang dari Kalimantan saat Lebaran nanti, dirinya akan memberi THR pada pelaku.
Namun, hingga beberapa hari di rumah atau sampai Minggu (3/7/2016) sore, dia mengaku belum diberi THR.
"Katanya, ia (pelaku) mengaaku sudah memintanya namun tak direspon kakaknya," katanya.
Puncaknya, sehabis sahur, pelaku mengamuk, dengan berteriak-teriak di luar rumah.
Ia langsung menerobos ke kamar korban dan mengepruk kepalanya dengan palu.
Akibatnya, tak hanya Sofiatun (68), ibu pelaku, yang terbangun, namun para tetangganya juga berdatangan karena mendengar ribut-ribut.
Tak terima dikepruk palu, korban melapor dan pelaku dibekuk.