Anggota Dewan Desak Polisi Segera Beberkan Penyebab Kebakaran Aksara Plaza
Anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Gofried Effendi Lubis, mendesak polisi membongkar penyebab kebakaran Gedung Aksara Plaza.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Y Gustaman
"Masalah tunggakan sudah diimbau agar segera ditagih dan diberikan ke kas negara. Selama ini, jelas ada pembiaran, ada main mata, karena sudah enam tahun perjanjian kerjasama atau adendum berakhir. Artinya negara tidak menerima uang dari Buana Plaza atau Aksara Plaza itu saja," ujarnya.
Meski gedung sudah terbakar, PT Aksara Jaya Indah tetap membayar tunggakan retribusi atau kontrak kerja sama ke Pemerintah Kota Medan. Bahkan, denda tunggakan itu juga harus diserahkan.
"Kami di Komisi C DPRD Kota Medan belum dapat salinan isi kontrak kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan PT Aksara Jaya Indah. Apa isinya ? waktu kita tanya ke bagian aset ketika rapat mereka menyampaikan tidak ada MoUnya. Kemudian bagian hukum juga mengelak, tidak ada kontrak kerjasamanya," katanya.
Dia berharap, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin membeberkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan PT Aksara Jaya Indah.
"Perlu adanya kejelasan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk membeberkan bunyi MoU itu. Apa saja isi perjanjian kedua belah pihak bagaimana. Saya sudah meminta langsung kepada Pak Wali namun ia menjawab sedang mencari. Bisa dikatakan administasi dokumen Pemko Medan tidak jelas," ujarnya.
Ia mengklaim, segera membangun kios darurat yang tidak jauh dari Gedung Aksara Plaza. Pemerintah, lanjutnya, jangan biarkan nasib pedagang terkatung-katung.
Harus jelas nasib pedagang, kepada perbankan mohon diberikan keringanan kepada pedagang yang menjadi korban kebakaran. Agar tidak sulit dalam membayar cicilan kredit atau utang piutang lainnya," ungkapnya.