Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Jadi Tersangka Korupsi Gedung Kantor Bupati Melawi
Kegiatan proyek pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi tahap III tahun anggaran 2008, terdapat kerugian negara sebesar Rp 296 juta lebih
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi atau penyimpangan proyek pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi, Kamis (14/7/2016) sore.
Aspidsus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat mengungkapkan, FJ (56) ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, ia bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2008.
"Penetapan tersangka terhadap FJ, yakni PPTK dalam proyek tersebut. Ini sebagai tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2008," ungkapnya.
Lanjut Bambang, hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, No PRINT-08/Q.1/Fd.1/09/2011 tertanggal 23 September 2011, PRINT-03/Q.1/Fd.1/01/2014 tertanggal 22 Januari 2014 dan PRINT-02/Q.1/Fd.1/03/2016 tertanggal 17 Maret 2016.
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi ini, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hari ini melakukan penahanan terhadap FJ," ujarnya.
Menurut penjelasan Bambang, dalam kegiatan proyek pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi tahap III tahun anggaran 2008, terdapat kerugian negara sebesar Rp 296.073.160 dari jumlah total pagu anggaran tahun 2008 sebesar Rp 14,3 Miliar.
"FJ akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Pontianak, dimulai hari ini (14/7) hingga Selasa (2/8). Saksi yang diperiksa berjumlah 18 orang, saksinya 16 orang dan ahli sebanyak dua orang," jelasnya.
Dalam dugaan kasus korupsi atau penyimpangan proyek pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi ini, sebelumnya Kejati Kalbar telah menahan dua orang, yakni pada Selasa (24/5) menahan GR, selaku sub kontraktor dari tender yang dimenangkan oleh PT Esra Ariyasa Utama untuk tahun anggaran 2006, 2007, 2008 dan 2009.
Tersangka lainnya yakni F, yang merupakan PPTK Kabupaten Melawi pada tahun 2006 dan 2007.