Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Terjaring, Dua Kedapatan Tidak Membawa KTP

Pendatang yang datang ke Kota Bandung itu harus memiliki kemampuan, pekerjaan, dan minimal membawa KTP

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ratusan Terjaring, Dua Kedapatan Tidak Membawa KTP
Tribun Jabar/Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung menggelar operasi yustisi di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Kamis (14/7/2016). TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Sebanyak 132 pendatang yang menggunakan bus terjaring operasi yustisi yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung di Terminal Cicaheum, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Kamis (14/7/2016).

Sebanyak 15 dari 132 pendatang yang terjaring itu kedapatan tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Mereka yang tidak membawa kami kenakan denda. Tapi dua di antaranya kami lepaskan karena mengaku sama sekali tidak mempunyai uang dan nekat datang ke Kota Bandung,” ujar Kepala Pengawasan dan Yustisi Disdukcapil Kota Bandung, Taspen Effendi, kepada wartawan di Terminal Cicaheum, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Kamis (14/7/2016).

Menurut Taspen, pendatang yang nekat itu uang tidak diharapkan untuk datang ke Kota Bandung.

Menurutnya, pendatang yang datang ke Kota Bandung itu harus memiliki kemampuan, pekerjaan, dan minimal membawa KTP.

“Kepada dua pendatang itu kami hanya memberikan imbauan saja, tidak dipulangkan karena tidak ada perda untuk memulangkan mereka,” kata Taspen.

Berita Rekomendasi

Kedepan, kata Taspen, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah lain untuk memberitahukan warganya untuk membawa KTP jika datang ke Kota Bandung.

Adapun kedua pendatang yang kedapatan tidak membawa KTP ketika terjaring operasi yustisi itu merupakan warga Kabupaten Garut.

“Usianya agak lanjut sekitar 40 tahunan. Mereka mengaku bekerja di Cigadung dan keduanya tidak bawa uang dan uangnya cukup untuk ongkos saja. Kami tidak bisa memaksakan karena bukan tindak pidana,” ujar Taspen. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas