Empat Bandar Narkoba Diciduk di Pantai Burung
Dari tiap bandar, polisi menyita barang bukti diantaranya ganja dan sabu sabu
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hampir satu jam lebih melakukan penggerebekan di Jl Brigjend Katamso, Lorong I, Kelurahan Aur, Medan Maimun atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pantai Burung, petugas gabungan Polresta Medan akhirnya menangkap 4 orang bandar narkoba. Mereka adalak K, N, T dan L.
"Empat orang yang merupakan tersangka ini kami amankan di rumahnya masing-masing. Dari tiap bandar, kami sita sejumlah barang bukti diantaranya ganja dan sabu sabu," ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Komisaris Boy J Situmorang, Sabtu (16/7/2016) sore.
Ia mengatakan, lokasi Pantai Burung memang sangat strategis.
Apalagi, wilayahnya berada di pinggiran sungai sehingga luput dari pantauan aparat penegak hukum.
"Bagi pengguna dan pengedar, tentu lokasi ini sangat nyaman. Penggerebekan kali ini akan terus kami kembangkan guna menangkap bandar besarnya," kata Boy.
Dalam kasus ini, sambung Boy, dirinya tidak cepat puas. Ia mengaku akan terus melakukan penggerebekan serupa di beberapa kampung narkoba yang ada di Kota Medan.
"Lokasi kampung narkoba Pantai Burung ini berada di tengah kota. Kami akan gencar melakukan kegiatan serupa hingga Kota Medan bersih dari narkoba," katanya.