Warga Jungkat Keluhkan Limbah yang Berasal dari PLTD Parit Baru
tempat penampungan air minum warga, airnya berubah kuning dan asap yang mengepul pada malam hari di sungai bahkan terlihat arang sisa pembakaran
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi.
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK – Warga Jungkat mengeluhkan beroperasinya PLTD Parit Baru di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah.
Pasalnya beroperasinya pembangkit listrik tersebut sangat menggangu kehidupan karena menimbulkan polusi.
Satu di antara warga sekitar saat dihubungi oleh tribunpontianak.co.id, Mintra Faizal Liskandar mengatakan ganggguan muncul saat PLTD telah beroperasi sekitar 4-5 bulan.
“Untuk kejadian seperti limbah yang luber ke sungai ini untuk pertama kalinya, sejak PLTD ini beroperasi sekitar 4-5 bulan lalu. Untuk masalah limbah seperti asap dan polusi suara udah lama sekali,” ujar Warga Gang Keluarga RT.02/03, Jungkat Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah ini, Sabtu (16/7/2016) pagi.
Mintra juga mengatakan bahkan tempayan tempat penampungan air minum warga, airnya berubah kuning dan paling parah asap yang mengepul pada malam hari di sungai bahkan terlihat arang-arang sisa dari pembakaran.
“Bahkan tempayan-tempayan airnya udah kuning, kalau pas nyala asapnya mengepul sekali, apalagi kalau dilihat saat malam hari. Kalau sore-sore kadang di sungai kelihatan arang-arang sisa-sisa pembakaran bahan bakarnya,” katanya.
Mintra juga mengatakan bahwa dampak paling nyata sekarang adalah polusi udara dan polusi suara, rumah-rumah warga termasuk rumah miliknya mengalami kerusakan, keretakan dan guncangan diakibatkan kendaraan besar yang lewat.
“Kami sebagai warga tidak mau menyalahkan siapa-siapa atau mencari kambing hitam atas kejadian sekarang, kami hanya ingin hak kami untuk hidup yang layak dan tenang seperti sedia kala, dan pemerintah sebaiknya bertindak cepat agar mengkaji ulang kelayakan PLTD ini beroperasi di kawasan penduduk,” katanya berharap.
Mintra juga menambahkan, Walaupun pada dasarnya letak tata ruang pembangunan PLTD itu adalah kawasan industri tapi pemukiman penduduk jauh lebih dulu berdiri dari PLTD itu sendiri.
Serta penetapan kawasan industri itu juga baru di tetapkan SK-nya tahun 2015 bersarkan Pemaparan Camat Siantan saat berdialog dengan warga masyarakat.