Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buktikan Adiknya Jadi Korban Rekayasa Kasus, Kakak Briptu Niazi akan Lapor Mabes Polri

Faisal mengaku tidak puas dengan putusan hakim yang menolak gugatan pra peradilannya mengenai penetapan tersangka Niazi.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Buktikan Adiknya Jadi Korban Rekayasa Kasus, Kakak Briptu Niazi akan Lapor Mabes Polri
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Keluarga Briptu Niazi mengadukan sejumlah pihak yang merekayasa kasus penyelundupan sabu ke tahanan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Faisal, kakak Briptu Niazi, tetap pada pendiriannya bahwa penetapan adiknya sebagai tersangka kasus kepemilikan sabu, adalah rekayasa.

Faisal mengaku tidak puas dengan putusan hakim yang menolak gugatan pra peradilannya mengenai penetapan tersangka Niazi.

Karena itu, Faisal berencana membawa masalah ini ke tingkat pusat.

“Saya aka lapor ke Propam Mabes Polri dan Komisi 3 DPR RI,” kata dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/7/2016).

Faisal menuturkan, akan berangkat ke Jakarta dalam waktu dekat ini demi memperjuangkan keadilan.

Menurut Faisal, Niazi hanyalah korban rekayasa dari ulah oknum penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampug dan rekan Niazi di Satuan Sabhara yaitu Ajun Inspektur Satu Yaumil.

Berita Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Narkoba menetapkan Niazi sebagai tersangka kasus kepemilikan satu paket sabu yang ditemukan di dalam kamar tahanan Polresta Bandar Lampung.

Pihak keluarga Niazi merasa ada kejanggalan dari penetapan tersangka tersebut.

Faisal melalui kuasa hukumnya David Sihombing lalu mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Faisal menilai penetapan adiknya sebagai tersangka tidak benar karena tanpa adanya dua alat bukti yang cukup.

Hakim Syamsul Arief memutuskan menolak gugatan Faisal. Hakim menilai tindakan penyidik menetapkan Niazi sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yaitu adanya dua alat bukti yang cukup.(*)  

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas