Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Saksi Pastikan Sabu di Sel Milik Briptu Niazi Yusuf

"Penyidik sesudah memeriksa saksi. Dalil pemohon yang menyatakan saksi belum diperiksa adalah kesimpulan sepihak," ujar hakim Syamsul.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Empat Saksi Pastikan Sabu di Sel Milik Briptu Niazi Yusuf
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan penetapan tersangka Brigadir Satu Niazi Yusuf oleh penyidik Polresta Bandar Lampung sah, Senin (18/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Polresta Bandar Lampung menetapkan Briptu Niazi Yusuf sebagai pemilik sabu di sel tahanan Aiptu Yaumil berdasar berita acara pemeriksaan kedua empat saksi yakni Winda, Ayu, Erna dan NIta.

Dalam BAP pertama keempat saksi mengatakan sabu di sel tahanan milik Yaumil, tapi di BAP kedua mereka mencabut keterangannya dan mengatakan sabu itu milik Niazi.

Keterangan pencabutan BAP pertama oleh empat saksi disampaikan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung yang dihadirkan sebagai saksi dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu. 

Hakim Syamsul Arief akhirnya mempertimbangkan keterangan penyidik tadi sebagai dasar menolak seluruh dalil gugatan kuasa hukum Niazi, David Sihombing.

David mempraperadilankan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung karena tak ada cukup bukti.

"Penyidik sesudah memeriksa saksi. Dalil pemohon yang menyatakan saksi belum diperiksa adalah kesimpulan sepihak," ujar Syamsul di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/7/2016).

Berita Rekomendasi

Syamsul mengatakan, penetapan Niazi sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP di antaranya BAP saksi Winda, Ayu, Erna dan Nita, surat BNN mengenai barang bukti sabu juga surat laboratorium tentang sampel darah Niazi yang positif mengandung sabu.

Keluarga Nizai tak terima sehingga melalui kuasa hukumnya, David Sihombing, mempraperadilankan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Hari Nugroho ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam permohonan gugatan pada Jumat (1/7/2016), David menyatakan penetapan Niazi sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti.

David meminta hakim membatalkan penetapan tersangka Niazi. David juga meminta hakim mewajibkan Kapolresta Bandar Lampung membayar kerugian materil sebesar Rp 30 juta.

"Kami juga meminta hakim menghukum termohon (Kapolresta Bandar Lampung) membayar kerugian imateril sebesar Rp 2 miliar," kata David saat itu.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas