Dalang Pembunuhan Haniri Ternyata Istrinya Sendiri
Beberapa waktu yang lalu, warga yang berada di Kabupaten Lahat dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Beberapa waktu yang lalu, warga yang berada di Kabupaten Lahat dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat yang tergelatak di kawasan Jalan SP 1 Kecamatan Kikim Barat Kecamatan Lahat.
Korban bernama Haniri ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan luka tusukan dibagian punggungnya, Sabtu (11/6/2016) siang yang lalu.
Ternyata pembunuhan tersebut didalangi oleh istri Haniri yang bernama Epri.
Epri memerintahkan Yedi Wandra alias Yed (30), warga yang tinggal di Mess kawasan veteran.
Sekitar sebulan menjadi buron, akhirnya Yedi diamankan oleh anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang, saat ia tengah menggoreng lele di sebuah warung makan di kawasan Veteran, di tempat ia bekerja, Senin (18/7/2016) malam yang lalu, setelah sebelumnya anggota Polres Lahat mengamankan Epri sang dalang pembunuhan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk MH mengatakan, awalnya kasus tersebut diduga sebagai peristiwa perampokan.
Namun, setelah diselidiki tak ada barang-barang berharga milik korban yang hilang.
"Polisi curiga, karena sepeda motor dan handphone (hp) milik korban ini tidak hilang. Disaat yang sama setelah kejadian tersebut, istri dari korban ini menghilang, jadi polisi terus mencoba mengungkap kasus ini," ujarnya saat menggelar hasil tangkapan, Selasa (19/7/2016).
Maruly mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Epri ditemukan keberadaannya, dan diamankan oleh anggota Polres Lahat saat ia berada di Pekanbaru.
"Berawal dari kecurigaan inilah, akhirnya polisi mencari keberadaan Epri dan mengamankannya. Saat diamankan itulah, Epri mengakui jika ia merupakan otak pembunuhan suaminya. Ia menyuruh Yedi untuk melakukan Eksekusi," terangnya.
Maruly menambahkan, setelah muncul nama Yedi, polisi kembali melakukan penyelidikan, dan mengetahui jika keberadaan Yedi di Palembang.
Anggota Polres Lahatpun akhirnya melakukan koordinasi dengan anggota Sat Reskrim Polresta Palembang, yang akhirnya mengamankan Yedi.
"Setelah diamankan ia mengakui perbuatannya, ia tak sendiri saat itu. Ia dibantu rekannya yang bernama Ujang, yang tak lama setelah tertangkapnya Yedi, Ujangpun berhasil diamankan oleh anggota Polres Lahat," katanya.
Tak hanya Yedi, bersamanya turut diamankan barang bukti berupa satu buah tab Asus, yang merupakan uang panjar Epri kepada Yedi untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Turut pula diamankan satu buah hp nokia milik Yedi yang digunakannya sebagai alat komunikasi.
"Yedi langsung akan kita serah terimakan kepada anggota Polres Lahat. Untuk motif pembunuhan ini akan di dalami oleh penyidik dari Polres Lahat."
"Pelaku pembunuhan ini akan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," tegasnya.