Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Komputer Server Minahasa Tenggara Disidang
Korupsi penyimpangan dalam pengadaan komputer mainframe atau server pada DPPKAD tahun anggaran 2013 merugikan negara sebesar Rp 615 juta
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sidang perdana dugaan kasus korupsi penyimpangan pengadaan komputer server di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara digelar Senin (18/7) di Pengadilan Negeri Manado.
Masing-masing terdakwa yakni Johanis J Sumangando, Arie J Wua, Dolly Kapahang, dan Meldy Rondo yang masing-masing dalam berkas terpisah duduk di kursi pesakitan di depan Majelis Hakim yang Diketuai Vincentius Banar, Arkanu dan Weny Nanda.
Jaksa Penuntut Umum Yosephus Ary Sepdiandoko, Bagus Ahmad Faroby, Syahlan Mannassal, dan Dedi Wahyudie menjelaskan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan komputer mainframe atau server pada DPPKAD tahun anggaran 2013 merugikan negara sebesar Rp 615 juta.
Bahwa berdasarkan akta pendirian perseorangan komaditer, CV Citra Kawiwi oleh terdakwa Johanis J Sumangando, selalu direktur yang berkedudukan sebagai penyedia barang dalam pengadaan komputer.
"Terdakwa selaku direktur telah menerima pembayaran 100 persen, namun ternyata harga barang yang diadakan jauh lebih mahal daripada harga barang di pasaran," kata Sepdiandoko.
Lanjut JPU, saksi Arie J Wua, selaku kuasa pengguna anggaran menandatangani surat perintah pembayaran untuk pembayaran 30 persen dan 100 persen.
Padahal saksi Arie J Wua, mengetahui dan mengarahkan agar CV Citra Kawiwi menjadi pemenang, dalam pengadaan komputer.
Serta saksi Dolly Kapahang, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, telah memroses pembayaran pengadaan komputer.
Padahal berdasarkan pemeriksaan ahli, terjadi beberapa perubahan pada aplikasi SIMPD di Kabupaten Mitra.
"Sedangkan Meldy Rondo selaku ketua panitia pengadaan telah memanipulasi jalannya pengadaan seolah-olah proses pengadaan diikuti CV Cahaya Terang dengan direktur CV Amsal Angkoy, tidak pernah memasukan penawaran sehingga telah mempermudah CV Citra Kawiwi menjadi pemenang lelang," ucapnya.
"Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang, nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU. (fin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.