Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lauritzke Mantulameten: PT Mineral Trobos Dirugikan MA

PT Mineral Trobos, yang diwakili kuasa hukumnya, Lauritzke Mantulameten mengatakan pihaknya merasa dirugikan oleh institusi hukum Mahkamah Agung (MA).

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Lauritzke Mantulameten: PT Mineral Trobos Dirugikan MA
ist
Lauritzke Mantulameten 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan kasasi sengketa PTUN kasus izin usaha pertambangan nomor 540/Kep/253/2011 tentang Persetujuan Penggabungan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi antara PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara dengan PT Gebe Karya Mandiri yang dikeluarkan Bupati Halmahera Tengah yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) berbuntut panjang.

Berbagai upaya telah dilakukan sejumlah pihak untuk mendapatkan keadilan hukum. Salah satunya dari PT Mineral Trobos, yang diwakili kuasa hukumnya, Lauritzke Mantulameten mengatakan pihaknya merasa dirugikan oleh institusi hukum Mahkamah Agung (MA).

“Dalam kasus kami ini, ketentuan hukum harusnya sesuai prosedur yang ada. Tapi kami tidak mendapatkan hal itu,” ungkap Lauritzke Mantulameten saat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhir minggu lalu.

Seperti dikutip dari Harian Pagi Siwalima, penolakan kasasi itu dilakukan melalui Plh Panitera MA tertanggal 12 April 2015, dimana dalam penetapan disebutkan bahwa keputusan objek sengketa aquo dapat dinilai termasuk keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya hanya berlaku di wilayah kabupaten Halmahera Tengah, provinsi Maluku Utara.

"Anehnya hingga kini kami hanya menerima selembar kertas fotokopi bukan asli. Kami merasa ada yang janggal di sini,” ujarnya.

Oleh karenanya, terhadap perkara tersebut dikatakan Lauuritzke tidak dapat memenuhi syarat untuk diajukan kasasi ke MA. Malah, ketika pihaknya coba mengajukan perkara tersebut Plh panitera MA RI dengan nomor 880/PAN/HK, 06/6/2016 tentang Pengembalian berkas perkara kasasi. Alasan MA perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap sangatlah janggal.

“Menurut kami adanya surat ini merupakan sebuah keganjilan yang lazimnya tidak seperti ini, karena surat ini berpedoman pada penetapan Ketua PTUN Ambon yang pokoknya menyatakan pembatasan perkara kasasi, namun penerbitan penetapan tersebut sangan rancu dan terkesan terburu-buru sebagaimana penetapan tersebut diterbitkan tanggal 12 April 2015 tepat dimana Bupati Halmahera Tengah dan PT Mineral Trobos mengajukan permohonan kasasi,” urainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas