Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Orang Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Dua Orang Tersangka Mengaku Sebagai Pengedar

Sebelas orang warga yang tengah berpesta narkoba di dua rumah ikut digiring ke Mapolda.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in 11 Orang Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Dua Orang Tersangka Mengaku Sebagai Pengedar
Tribun Pontianak/ Tito Ramadhani
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW menunjukkan barang bukti bong dan sabu-sabu yang berhasil diamankan saat penggerebekan pesta Narkoba di Kampung Beting. Saat rilis tersangka dan barang bukti di Mako Ditres Narkotika Polda Kalbar, Rabu (20/7/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sejumlah barang bukti berhasil diamankan personil Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar dalam penggerebekan pesta narkoba kawasan Kampung Beting, Jl Tanjungraya I, Pontianak Timur, Rabu (20/7/2016) dini hari.

Sebelas orang warga yang tengah berpesta narkoba di dua rumah ikut digiring ke Mapolda.

Barang bukti tersebut, di antaranya serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 18 gram yang dikemas dalam kantong plastik kecil klip transparan, beberapa alat hisap sabu (bong) siap pakai yang terbuat dari sedotan dan botol larutan penyegar, sedotan plastik, beberapa korek api gas, timbangan elektronik, telepon seluler, buku catatan serta tiga kaleng bekas rokok.

"Peristiwa ini sudah diawali dari sejak tiga bulan yang lalu, diawasi terus pihak kepolisian, yakni rekan-rekan dari Ditres Narkotika Polda Kalbar, kemudian tadi subuh baru kami lakukan penggerebekan, karena mereka memang baru mengadakan pesta," jelas Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW saat rilis tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkotika Polda Kalbar, Jl Zainudin, Pontianak, Rabu (20/7).

Pesta narkoba ini sendiri tak digelar dalam satu tempat, namun dari dua tempat yang berbeda. Di lokasi pertama dibekuk sebanyak tujuh orang sementara  di lokasi lainnya ditangkap sejumlah empat orang.

"Dari sebelas orang ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SA dan AR. Dua orang tersangka ini adalah pengedar, ini masih kami dalami dan nanti kami akan menginterogasi lebih lanjut, dia dapat darimana," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Dari hasil keterangan sementara, kedua tersangka mengaku telah sejak lama mengedarkan barang haram tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas