Gubernur Jateng Segera Surati PT KAI untuk Berhenti Gusur Rumah di Kebonharjo
Gubernur Jateng segera melayangkan surat kepada PT KAI Daop IV Semarang untuk menghentikan penggusuran rumah yang berstatus SHM di Kebonharjo.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, segera mengeluarkan surat perintah penghentian penertiban lahan rencana reaktivasi rel kereta api di Kebonharjo, Kota Semarang.
Penghentian penertiban lahan terutama berlaku bagi lahan yang memiliki sertifikat hak milik.
Ganjar mengaku sudah menerima surat Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, yang berisi tentang permohonan penghentian penertiban.
"Saya sudah dapat surat dari wali kota, hari ini sudah berproses. PT KAI saya peringatkan kamu tidak boleh menggusur yang SHM. Saya perintahkan untuk menghentikan dan harus mengganti rugi," kata Ganjar kepada wartawan, Rabu (29/7/2016).
Ia tidak peduli apakah PT KAI akan melaksanakan surat darinya ataukah tidak. Sebab yang berwenang melakukan penertiban atau penghentian penggusuran lahan adalah PT KAI, bukan Pemprov Jateng.
"Nanti coba saja, surat saya akan berbunyi seperti itu (penghentian) pada PT KAI. PT KAI melaksanakan atau tidak, nah masyarakat memandang apa pada saya, fair toh?" kata dia.
Ganjar menambahkan, saat ini surat untuk PT KAI masih dalam proses. Dalam waktu dekat akan segara dikirimkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.