Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Perkara Periode Oktober 2015-Juli 2016

Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Oktober 2015 sampai Juli 2016.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Perkara Periode Oktober 2015-Juli 2016
Tribun Batam/Eko Setiawan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Oktober 2015 sampai Juli 2016. Pemusnahan dilakukan di depan Kantor Kejari Batam, Rabu (20/7/2016) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Oktober 2015 sampai Juli 2016.

Pemusnahan dilakukan di depan Kantor Kejari Batam, Rabu (20/7/2016) siang.

Pihak Kejari masih melakukan persiapan untuk pemusnahan. Berbagai macam barang perkara sudah ditumpuk di depan Kantor Kejari dan nantinya akan dimusnahkan dengan menggunakan buldozer.

Dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri Kapolresta Barelang, pihak DPRD Kota Batam, wakil wali kota Tanjungpinang, BNN dan beberapa instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja, sabu, ekstasi, happy five, obat dan makanan tanpa izin.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, M Mikroj dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan ini bukanlah hal yang kusus. Karena ini sudah menjadi hal yang wajar.

Berita Rekomendasi

"Semua yang dimusnahkan ini merupakan sebagian kecil. Karena yang dalam jumlah besar sudah dimusnahkan di instansi masing-masing yang menangkap," kata Mikroj.

"Kalau hasil tangkapan sebelumnya sudah melebihi ini. Tapi sudah dimusnahkan sebelumnya dan kami juga menghadiri," kata dia.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, digiling, direbus dan dihancurkan. (koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas