Ramadhan Pohan Resmi Tersangka Kasus Penipuan di Polda Sumut
Politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, resmi menjadi tersangka kasus peniipuan di Polda Sumut. Ia menyerahkan cek bodong.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Joseph Ginting
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, resmi menjadi tersangka kasus peniipuan di Polda Sumut. Ia menyerahkan cek bodong.
"Ramadhan dianggap melakukan penipuan maka pelapor melaporkan Ramadhan Pohan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, di Polda Sumut, Rabu (20/7/2016).
Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan membujuk pelapor Laurenz Henry Hamonangan Sianipar untuk meminjam uang Rp 4,5 miliar untuk dana operasional mengikuti Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
"Ramadhan Pohan berencana akan membayar dana tersebut menggunakan cek Bank Mandiri namun saat dibayar cek tidak bisa dicairkan," beber Rina.
Saat meninjam uang tersebut, Ramdhan mengiming-imingi Laurenz uang imbalan peminjaman uang sebesar Rp 600.000.000 dan akan membayar utangnya menggunakan cek Mandiri Nomer GC709078 yang jatuh tempo pada 14 Desember 2015.
Pengacara Ramadhan Pohan, Sahlan Rifai Dalimunthe, mengatakan kliennya adalah korban dan yang melaporkan hanya satu orang saja.
Menurut Sahlan, kliennya tidak menerima uang itu. Ia mengklaim hanya Savitri Linda Hora Panjaitan yang mengetahui uang tersebut karena saat itu berperan sebagai bendahara tim pemenangan.
"Klien saya hanya korban," Sahlan berdalih.
Ramadhan juga dilaporkan RH boru Simanjuntak, ibunda LHH Sianipar di hari yang sama pada 18 Maret dengan LP/330/III/2016/SPKT I, tanggal atas nama Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dan LP/331/III/2016/SPKT I atas nama RH boru Simanjuntak dengan kerugian sebesar Rp 10,8 Miliar.
Penyidik masih intensif memeriksa Ramadhan di Subdit II/Hardatahbang Direktorat Kriminan Umum Polda Sumut. Belum diketahui apakah Ramadhan Pohan ditahan atau tidak.
Mantan calon Wali Kota Medan itu ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut di rumahnya di Jakarta, Selasa (19/7/2016) malam, karena tidak memenuhi panggilan penyidik.